Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jawa Timur

Jakarta, Aktual.com – Surat yang dikirim oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono kepada Menteri BUMN Erick Thohir telah menciptakan gejolak di kalangan publik.

Isi surat tersebut mencatatkan peringatan keras agar Erick tidak menggunakan anggaran dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk melunasi utang BUMN Karya ke bank.

Menanggapi polemik ini, Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata memberikan klarifikasi bahwa APBN memang seharusnya tidak dapat langsung digunakan untuk melunasi utang-utang BUMN.

Hal ini dikarenakan BUMN dianggap sebagai kekayaan negara yang terpisah dari anggaran APBN.

“Prinsipnya, BUMN adalah kekayaan negara yang dipisahkan, jadi pembayaran utangnya pasti tidak langsung berasal dari APBN,” tegas Isa dalam konferensi pers APBN pada Jumat (11/8/2023).

Meskipun demikian, Isa menjelaskan bahwa pemerintah dapat memiliki utang terhadap BUMN, seperti utang pemerintah kepada Pertamina dan PLN dalam bentuk kompensasi.

Utang kepada Pertamina terjadi pada tahun 2021 dan 2022, dan pada tahun 2021 utang tersebut telah terlunasi sebesar Rp 275 triliun.

“Kecuali jika ada utang pemerintah kepada BUMN, maka pemerintah akan membayarkan kewajibannya kepada BUMN tersebut, seperti contoh kasus dengan Pertamina tahun lalu, PLN, dan lainnya. Namun, pembayaran utang BUMN tidak akan dilakukan secara langsung dari APBN,” jelas Isa.

Isa menjelaskan bahwa ada cara lain bagi pemerintah untuk membayar utang kepada BUMN, yaitu melalui mekanisme Penyertaan Modal Negara (PMN). Proses ini juga memerlukan persetujuan dari anggota dewan di DPR.

“Salah satu cara adalah melalui PMN, tetapi tentunya proses ini telah direncanakan dan dijadwalkan sejak penyusunan APBN. Untuk tahun ini, BUMN Karya yang kami ketahui hanya berhubungan dengan Hutama Karya, dan itu tidak termasuk dalam rencana pembayaran utang,” tambahnya.

Surat dari Menteri PUPR Basuki kepada Menteri BUMN Erick dikirimkan melalui Juru Bicara Kementerian PUPR, Endra S Atmawidjaja.

Menurut Endra, isi surat tersebut hanya berisi pesan agar BUMN memisahkan proses restrukturisasi dari proyek-proyek yang dikerjakan, terutama proyek strategis nasional (PSN).

Endra menjelaskan bahwa Menteri PUPR telah mengirimkan surat kepada Menteri BUMN untuk mengingatkan mengenai proyek-proyek strategis nasional yang memerlukan dana hingga Rp 118 triliun dari APBN, termasuk proyek Infrastruktur Komunikasi Nasional (IKN), yang semuanya terkait dengan BUMN Karya.

Artikel ini ditulis oleh:

Firgi Erliansyah