Lucius Karus, seorang peneliti dari Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi),
Lucius Karus, seorang peneliti dari Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi)

Jakarta, Aktual.com – Lucius Karus, seorang peneliti dari Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), telah mengungkapkan keprihatinan terhadap penempelan poster, spanduk, dan baliho oleh calon legislatif, partai politik, dan calon presiden di Jakarta. Meskipun tahapan kampanye menurut jadwal Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum dimulai, namun banyak materi kampanye yang sudah dipasang secara massif di berbagai wilayah kota.

Tahapan kampanye yang seharusnya baru dimulai pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024 tampaknya telah diabaikan oleh banyak pihak, dengan materi kampanye seperti spanduk dan baliho sudah mendominasi pemandangan sebelum masa kampanye resmi dimulai. Lucius Karus mengkritik fenomena ini, menyatakan bahwa Jakarta bukan hanya menghadapi masalah polusi dan pencemaran udara, tetapi juga kotor akibat penempelan materi kampanye yang berlebihan.

Dalam sebuah diskusi daring, Lucius Karus mengemukakan kekhawatirannya terkait penggunaan waktu panjang dari tahap sosialisasi pemilu, yang dimulai dari Desember 2022 hingga akhir November 2023, sebagai kesempatan bagi pihak-pihak tertentu untuk memasang materi kampanye secara berlebihan. Meskipun tahapan sosialisasi memiliki tujuan untuk mengedukasi masyarakat tentang pemilu, namun banyak yang memanfaatkannya untuk kepentingan kampanye yang sebenarnya belum sah dilakukan.

Lucius juga mengkritik respons Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang dinilai minim dalam menangani masalah ini. Menurutnya, jawaban standar Bawaslu yang memandang materi kampanye saat ini sebagai bagian dari masa sosialisasi, tanpa memperhitungkan dampak visual dan pesan yang dibawa oleh materi kampanye tersebut, justru merendahkan makna sebenarnya dari proses kampanye pemilu.

Menanggapi hal ini, August Mellaz, seorang Komisioner KPU, menjelaskan bahwa KPU telah memberikan beberapa batasan terkait tahapan sosialisasi peserta pemilu kepada publik. Namun, dalam hal pengawasan, tanggung jawab tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan Bawaslu. Rahmat Bagja, Ketua Bawaslu, juga menyatakan bahwa saat ini masih dalam tahap sosialisasi dan pihaknya tidak menganggap serius pemasangan materi kampanye awal tersebut.

Kritik dan perdebatan ini menyoroti pentingnya menjaga batas-batas dan etika dalam tahapan sosialisasi dan kampanye pemilu, serta peran aktif lembaga pengawas dalam memastikan proses pemilu berjalan secara adil dan seimbang.

Artikel ini ditulis oleh:

Ilyus Alfarizi