Jakarta, Aktual.com – Pemilik perusahaan PT Futura Propertindo berinisial FT, diduga melakukan penipuan jual beli saham. Saham tersebut milik Tan Paul Tanjung (TPT), dengan jumlah kerugian lebih dari Rp 20 miliar.
Pengacara Tan Paul Tanjung, Andi F. Simangunsong, menjelaskan dugaan penipuan jual beli saham tersebut bermula pada 2017, dimana Tan Paul Tanjung sebagai penjual pada PT KMK dan PT SMK, menjual kepada FT selaku pembeli.
“Pembayaran transaksi jual beli saham TPT dilakukan secara bertahap, dan untuk menyakinkan TPT, FT akan melunasi semua pembelian saham TPT dengan memberikan jaminan empat lembar cek,” ujar Andi Simangunsong melalui keterangan resminya di Jakarta, Senin (14/8/2023).
Namun setelah terjadi kesepakatan waktu pelunasan, lanjut Andi Simangunsong, FT tak melunasi pembayaran tepat pada waktunya. Bahkan ketika TPT mencairkan empat lembar cek yang merupakan jaminan atas pembayaran transaksi jual beli saham tersebut, pihak bank menolak pencairannya dengan alasan tidak ada dana dan rekening sudah ditutup.
“Merasa tertipu, TPT kemudian melaporkan FT di kantor Kepolisian Resort Metro Jakarta Selatan atas dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan, dengan total kerugian yang dialami oleh korban yaitu TPT sebesar lebih dari Rp20 Miliar,” tegasnya.
Laporan polisi tersebut teregistrasi dengan nomor LP/463/K/II/2019/RJS tanggal 29 Februari 2019.
Artikel ini ditulis oleh:
Zaenal Arifin

















