Jakarta, Aktual.co — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap menaikkan status kasus yang menjerat salah satu calon Kepala Daerah Tapanuli Tengah (Tapteng) periode 2011-2015, Bonaran Situmeang, menuju persidangan.
Menanggapi hal itu, Bonaran sebagai tersangka mengatakan bahwa dirinya senang karena permasalahan yang dialami bisa tetap berjalan.
“Loh, kita sih seneng-seneng aja bahwa perkara ini berjalan,” ujar Bonaran Bonaran ketika keluar dari gedung KPK, Kamis (29/1).
Selain itu, dia juga menegaskan untuk tetap berpegang teguh pendiriannya dan akan terus  membahtah apa yang disangkakan oleh KPK.
“Pembelaannya tak pernah lakukan itu. Saya nggak kenal Akil. Bagaimana kita bisa nunjuk orang yang nggak dikenal. Akil Mochtar bukan hakim perkara Pilkada Tapteng, buat apa disuap?” tegasnya.
Diketahui, Bonaran merupakan tersangka kasus dugaan suap penanganan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah Tapanuli Tengah di Mahkamah Konstitusi (MK). Saat pencalonan, Bonaran berpasangan dengan Syukran Jamilan Tanjung.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Bonaran kini mendekam di Rutan Pomdam Guntur Jaya. Pada putusan bekas Ketua MK Akil Mochtar, Bonaran disebut terbukti menyuap Akil sebesar Rp 1,8 miliar. Uang itu diduga kuat terkait dengan pelaksanaan Pilkada di Kabupaten Tapteng.
Akil melalui Bakhtiar meminta uang kepada Bonaran Rp 3 miliar. Namun akhirnya, jumlah uang yang disetor ke rekening CV Ratu Samagat hanya Rp 1,8 miliar. Bakhtiar meminta bantuan Subur Efendi dan Hetbin Pasaribu untuk menyetorkan uang tersebut masing-masing sebanyak Rp 900 juta.
Bonaran sudah membantah memberi suap kepada Akil. Bahkan Bonaran menyebut sangkaan KPK kepadanya tidak tepat. Sebab, Akil tidak termasuk hakim panel yang menangani perkaranya di MK dan mengaku tidak punya uang untuk menyuap.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby