Jakarta, Aktual.co — Sidang lanjutan kasus suap pengajuan revisi alih fungsi hutan dan lahan perkebunan di Riau, dengan terdakwa Gulat Mendali Emes Manurung kembali dilanjutkan, Kamis (29/1).
Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi menghadirkan saksi, Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Riau, Zulher.
Saat memberikan kesaksian, Zulher menyebutkan sebagai syarat pengajuan revisi alih fungsi lahan yang akan diserahkan pada Gubernur Riau nonaktif, Anas Maamun, Gulat Manurung meminta sejumlah uang, saham dan kebun kepada PT Duta Palma untuk memuluskan revisi alih fungsi lahan dari hutan menjadi nonhutan.
Zuher mengaku mendapatkan informasi saat perwakilan PT Duta Palma, Surya Darmaji keluar dari ruang pertemuan dan mengeluh. Surya dikatakan Zulher mengeluhkan selain dimintai uang, dia juga dimintai bagian saham dan kebun oleh Gulat Manurung.
“Pembicaraan di dalam sekitar setengah jam. Surya Darmadi wajahnya kecewa, gila nih katanya. Banyak kali permintaan. Saya nggak nanya permintaan apa, nggak mau ikut campur,” ujar Zulher saat bersaksi di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.
Pertemuan antara Zulher, PT Duta Palma dan Gulat Manurung terjadi pada Agustus 2015. Saat ditanyakan oleh Majelis Hakim apakah Gulat Manurung meminta saham dan kebun kepada Duta Palama, Zulher mengamini.
“Selain minta uang, apakah anda tahu terdakwa meminta uang dan saham?” kata hakim Supriyono.
“Iya pak, betul pak,” jawab Zulher.
Sementara itu, Gulat Manurung membantah keras pernyataan Zulher yang menyebutnya meminta uang, saham dan kebun. Dia mengaku, dalam pertemuan dengan PT Duta Palma, dia sama sekali tidak meminta hal seperti yang diakui saksi.
“Pernahkah saya mengatakan meminta itu? untuk apa Gulat minta saham uang dan kebun? Saya tidak habis pikir kapan membicarakan itu,” kata Gulat.
Zulher pun menimpali pernyataan Gulat. Menurut dia, Gulat memang tidak secara langsung mengatakan hal tersebut melainkan melalui pendengaran dari perwakilan PT Duta Palma, Surya Darmadi saat keluar ruangan pertemuan yang mengakui Gulat meminta uang, saham dan kebun.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu

















