Bandung, Aktual.com – Sejumlah tindakan sanksi telah dijatuhkan kepada delapan remaja yang diamankan oleh polisi karena terlibat dalam kelompok yang melakukan tindakan ugal-ugalan dan membahayakan di Jalan AH Nasution, Kota Bandung. Tindakan ini dimaksudkan untuk memberikan efek jera kepada mereka.

Kompol Eko Iskandar, Kepala Satuan Lalu Lintas Polrestabes Bandung, menjelaskan bahwa delapan remaja tersebut masih berusia di bawah 17 tahun dan berstatus sebagai siswa di berbagai sekolah. Oleh karena itu, mereka tidak dapat dikenakan hukuman berdasarkan Pasal 311 UU Lalu Lintas dan Jalan Raya yang berlaku bagi pengendara ugal-ugalan yang membahayakan. Namun, mereka tetap dikenai sanksi lainnya.

Salah satu sanksi yang diberikan adalah tilang, serta sepeda motor yang tidak memiliki surat-surat dan kelengkapan, akan ditahan selama dua bulan di kantor polisi. Selain itu, Satintelkam Polrestabes Bandung juga akan mencatat secara khusus mengenai pelanggaran ini, yang akan tercatat dalam Surat Keterangan dan Catatan Kepolisian (SKCK) mereka.

Eko Iskandar menjelaskan bahwa langkah ini diambil oleh pihak kepolisian mengingat tindakan serupa oleh kelompok-kelompok motor ini sering terjadi di Kota Bandung dan mengganggu ketertiban umum serta membuat masyarakat merasa tidak aman.

Sanksi tambahan datang dari pihak sekolah tempat para remaja tersebut bersekolah. Muslihin, seorang tenaga pengajar di Bidang Kesiswaan SMA 17 Bandung, menjelaskan bahwa sanksi yang diberikan kepada siswa dari sekolah tersebut adalah pembatalan keanggotaan (dikeluarkan) dari sekolah. Hal ini didasarkan pada kesepakatan tertulis yang telah dibuat antara pihak sekolah dan siswa pada saat penerimaan siswa baru, yang melarang keterlibatan dalam tindakan kekerasan dan geng motor.

Musrifah, seorang orang tua dari salah satu remaja yang diamankan, menyatakan bahwa sebagai orang tua, dia telah berusaha sebaik mungkin untuk mengawasi agar anaknya tidak terlibat dalam pergaulan negatif. Namun, upaya tersebut tidak cukup, dan dia berharap mendapatkan bantuan lebih lanjut dari kepolisian dan sekolah untuk mengatasi masalah ini.

Video konvoi ugal-ugalan kelompok motor ini menjadi viral setelah mereka melaju zig-zag di jalan raya, bahkan salah satu motor melawan arah yang membahayakan pengendara lainnya. Eko Iskandar menjelaskan bahwa kelompok tersebut, termasuk delapan remaja yang diamankan, melakukan konvoi untuk merayakan ulang tahun ke-8 XTC Mandalajati.

Meskipun konvoi telah bubar saat tiba di lokasi, polisi berhasil mengamankan delapan remaja yang masih berkumpul di sekretariat XTC Mandalajati.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
Sandi Setyawan