Jakarta, Aktual.co — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil tiga saksi terkait kasus suap proyek pengadaan bahan bakar Tetra Ethyl Lead (TEL) di PT Pertamina.
Ketiga saksi tersebut yakni mantan Deputi Direktur Pengelolaan PT Pertamina Chrisna Damayanto, mantan Koordinator Bidang Pengelolaan PT Pertamina, Djohan Sumarjanto serta pensiunan PT Pertamina, Nurfa’i.
Sebenarnya, pada Rabu (28/1) kemarin lembaga pimpinan Abraham Samad telah memanggil ketiganya. Namun, mereka tidak bisa memenuhi panggilan tersebut.
“Kemarin tidak datang. Hari ini dipanggil lagi,” jelas Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (29/1).
Kasus yang terungkap pada 2010 silam, sudah mendapatkan dua orang tersangka yakni mantan Direktur Pengelolaan PT Pertaminan, Suroso Armo Martoyo selama serta Direktur PT Soegih Interjaya, Willy Sebastian Lim.
Diketahui, PT Soegih Interjaya sendiri diketahui merupakan agen utama perusahaan minyak asal Inggris, Innospec, Ltd, yang melakukan kerjasama dengan PT Pertamina.
Dalam kasus ini, Willy disangkakan sebagai pihak pemberi suap kepada Suroso Atmo Martoyo agar Pertamina bersedia mengimpor bensin bertimbal dari Inggris.
Suroso Atmo ditetapkan menjadi tersangka pada akhir November 2011 silam. Atas perbuatannya, dia dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b dan atau Pasal 11 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Sementara Willy sebagai pemberi suap ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK pada 2 Januari 2012 sila. Willy dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1 huruf a dan b, Pasal 13 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby

















