Jakarta, Aktual.com – Juru Bicara Densus 88 Antiteror Polri, Kombes Pol. Aswin Seregar, menjelaskan bahwa DE, tersangka dugaan tindak pidana terorisme yang ditangkap di Bekasi Utara, pernah bergabung dengan kelompok teroris Mujahiddin Indonesia Barat (MIB) yang dipimpin oleh WM sejak tahun 2010.

Berdasarkan informasi yang beredar, DE adalah seorang pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di bidang transportasi perkeretaapian yang bekerja di PT Kereta Api Indonesia (KAI) dan lahir pada tahun 1995. Oleh karena itu, saat bergabung sebagai anggota MIB pada tahun 2010, usianya masih 19 tahun.

“Seperti yang saya katakan sebelumnya, terpapar atau keterlibatannya dimulai sejak tahun 2010 saat ia menjadi jamaah di MIB,” ujar Aswin dalam konferensi pers di Markas Besar Polri, Jakarta, pada hari Selasa.

Aswin menjelaskan bahwa kelompok MIB telah dibubarkan setelah pemimpinnya, WM, ditangkap oleh Densus 88 Antiteror Polri. Setelah itu, para anggota kelompok tersebut bubar dan tersebar, salah satunya adalah DE. Setelah pembubaran MIB, DE menggunakan media sosial untuk melakukan propaganda aktif serta menyebarkan konten-konten terkait jihad dan baiat.

Pada tahun 2014, DE pertama kali menyatakan baiat kepada Amir Islamic State Abu Al Husain. DE bergabung dengan pegawai BUMN pada tahun 2016.

“Dari situ, ia melakukan berbagai aktivitas dan persiapan. Ia menjalani pelatihan dan mengumpulkan peralatan yang dibutuhkan,” jelasnya.

DE juga dikenal aktif di media sosial dalam menyebarkan propaganda aksi terorisme. Bahkan, beberapa akun miliknya pernah dilaporkan dan ditutup oleh Facebook dan YouTube. Namun, menurut Aswin, seperti pelaku lainnya, DE tidak menyerah dengan penutupan akun tersebut dan malah membuat akun-akun baru dengan akses pribadi.

Pada beberapa pekan terakhir, kecenderungan DE untuk menyebarkan ajakan atau imbauan untuk melakukan amaliyah (bunuh diri) atau aksi terorisme semakin meningkat.

“Sehingga, pesan-pesan tersebut dikirim secara pribadi dengan menggunakan timer message. Setelah diterima oleh penerima, pesan tersebut akan langsung menghilang dari server atau jaringan,” jelas Aswin.

Saat ini, penyidik Densus 88 Antiteror Polri sedang menyelidiki pesan pribadi yang dikirimkan oleh DE melalui akun media sosialnya.

DE ditangkap oleh Densus 88 Antiteror Polri pada hari Senin, 14 Agustus, pukul 12.17 WIB, di Bulak Sentul, Harapan Jaya, Bekasi Utara. Dalam penangkapan ini, penyidik berhasil menyita barang bukti, termasuk 17 pucuk senjata api yang terdiri dari 11 laras pendek dan lima laras panjang.

Selain itu, terdapat beberapa magasin dan amunisi, sebuah komputer meja yang masih dalam penyelidikan, serta beberapa barang bukti lainnya.

“Senjata api ini ada yang dirakit dan ada yang berasal dari pabrik,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
Sandi Setyawan