Jakarta, Aktual.com – Kejaksaan Agung telah menetapkan Ismail Thomas, anggota DPR RI dari Fraksi PDIP, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait laporan harta kekayaannya. Laporan tersebut mencatat harta senilai Rp 9,8 miliar yang dilaporkan pada tanggal 4 Juli 2023, berdasarkan informasi dari situs LHKPN KPK pada Selasa (15/8/2023).
Harta yang dilaporkan oleh Ismail Thomas meliputi tujuh bidang tanah dan bangunan dengan total senilai Rp 2,2 miliar, yang tersebar di daerah Kutai Barat dan Samarinda. Salah satu dari tanah dan bangunan tersebut merupakan hibah dengan akta resmi.
Selain properti, Ismail juga melaporkan memiliki delapan unit kendaraan senilai total Rp 828 juta, termasuk di antaranya mobil Toyota Prado, Mercedes-Benz Micro Bus, dan Toyota Land Cruiser.
Di samping itu, harta bergerak lainnya senilai Rp 381 juta dan kas serta setara kas senilai Rp 6,3 miliar juga tercatat dalam laporannya. Total keseluruhan harta yang dilaporkan oleh Ismail Thomas mencapai Rp 9,8 miliar.
Ismail Thomas sebelumnya dikenal sebagai anggota Komisi I DPR RI dan mantan Bupati Kutai Barat dalam periode 2006-2016. Penetapan status tersangka ini berhubungan dengan dugaan korupsi terkait dokumen perjanjian pertambangan Sendawar Jaya, di mana Ismail diduga terlibat dalam pemalsuan dokumen.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, mengumumkan bahwa Ismail Thomas akan dikenakan Pasal 9 UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Penetapan status tersangka dan tindakan hukum lebih lanjut akan diambil sesuai dengan perkembangan kasus ini.
Artikel ini ditulis oleh:
Ilyus Alfarizi