Surabaya, Aktual.com – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Jawa Timur mengusulkan Remisi Umum Kemerdekaan Republik Indonesia tahun 2023 bagi 17.106 narapidana.
Kepala Kanwil Kemenkumham Jawa Timur, Imam Jauhari, di Surabaya, pada hari Rabu, menyatakan bahwa jumlah tersebut melebihi separuh dari total warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang ada di Jawa Timur, yaitu sebanyak 29.070 orang.
“Seluruhnya, 39 lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan di Jawa Timur mengusulkan narapidana untuk mendapatkan remisi umum kemerdekaan,” ungkapnya.
Walaupun remisi ini bersifat umum, katanya, tetap terdapat persyaratan yang harus dipenuhi oleh narapidana untuk memperoleh remisi kemerdekaan, salah satunya adalah berkelakuan baik.
“Kami juga melakukan penilaian untuk mengukur apakah narapidana tersebut telah menunjukkan perubahan perilaku atau belum,” ujar Imam.
Menurutnya, peningkatan jumlah narapidana yang diajukan untuk remisi disebabkan oleh beberapa faktor. “Salah satunya adalah karena berlakunya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan penerbitan petunjuk teknis mengenai pemenuhan hak bersyarat bagi warga binaan,” kata Imam.
Imam menjelaskan bahwa Pasal 10 Undang-Undang Pemasyarakatan menegaskan bahwa semua warga binaan berhak mendapatkan perlakuan yang sama, termasuk hak-hak seperti cuti bersyarat (CB), pembebasan bersyarat (PB), cuti menjelang bebas (CMB), dan hak remisi.
“Istisna bagi warga binaan yang dihukum seumur hidup atau hukuman mati,” tambahnya.
Sebelumnya, delapan narapidana yang berada di Lapas Kelas IIA Sidoarjo, Jawa Timur, merasa bersyukur setelah mendapatkan hak integrasi berupa cuti bersyarat (CB) dan pembebasan bersyarat (PB) karena telah menjalani dua pertiga masa hukuman.
“Para narapidana tersebut juga telah aktif mengikuti program pembinaan dan menunjukkan perilaku baik serta sikap yang positif,” kata Kasi Binadik Lapas IIA Sidoarjo, yaitu Dedi Nugroho.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara
Sandi Setyawan