Medan, Aktual.co — Pengamat Sosial Politik USU, Agus Suriadi mengatakan langkah Mendagri Tjahjo Kumolo yang akhirnya membebastugaskan sementara Hasban Ritonga dari jabatannya sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Sumut, adalah langkah yang mutlak dilakukan.
“Untuk objektifitas dan agar Hasban konsentrasi dalam menghadapi kasusnya serta demi hukum, maka hal itu (bebas tugas sementara) mutlak dilakukan Mendagri,” ujar Agus kepada Aktual.co di Medan, Kamis (29/1).
Diingatkan, jika dalam proses hukum yang dijalani Hasban ternyata bebas di mata hukum, maka jabatan itu harus dikembalikan. “Mendagri harus mengembalikan fungsi Hasban sebagai sekda sesuai dengan Keppress,” tandas Agus.
Pembebastugasan sementara Hasban menyebabkan kekosongan pada jabatan Sekda. Untuk itu, Gubernur Sumut bersama Baperjakat harus sesegera mungkin mengangkat Pelaksana Harian (Plh).
Diketahui, pembebastugasan sementara itu diungkap Gubernur Sumut, Gatot Pudjo Nugroho, Rabu (28/1) malam usai mendapat surat dari Mendagri Tjahjo Kumolo.
“Saya baru dapat surat dari Pak Menteri Dalam Negeri, intinya Sekda (Hasban) dibebaskan sementara dari tugas-tugasnya sampai menunggu proses hukum yang bersangkutan selesai,” kata Gatot di Gedung Kemendagri, Jakarta.
Mendagri Tjahjo mengatakan keputusan melepaskan tugas-tugas Sekda dari Hasban adalah agar yang bersangkutan dapat fokus menyelesaikan kasus hukumnya.
Diketahui, Hasban tersangkut kasus hukum karena menandatangani berita acara tapal batas Sirkuit IMI saat dia bertugas di Biro Aset Pemprov Sumut. Akibat perbuatannya, Hasban divonis merugikan PT Mutiara Development dan sempat mendekam di sel tahanan Mabes Polri. Saat ini, Hasban masih menjalani proses persidangan di PN Medan.
Artikel ini ditulis oleh:

















