Makassar, Aktual.com – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) mulai bulan Agustus 2023 ini mulai mensosialisasikan penerapan ETLE Mobile yang teridiri dari 1 ETLE Mobile Onboard dan 10 ETLE Mobile Handheld.
Untuk merealisasikan program tersebut, mulai Rabu (16/8/23), Ditlantas Polda Sulsel menggelar ujicoba penegakan hukum pelanggaran lalu lintas melalui ETLE, baik itu pelanggaran tidak memakai helm, melawan arus, batas kecepatan di jalan tol maupun parkir liar di sejumlah titik di kota Makassar.
ETLE mobile ini merupakan sistem penegakan hukum pelanggaran lalu lintas elektronik bergerak yang mencover daerah rawan pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas yang tidak terjangkau oleh ETLE Statis.
Demikian dikatakan, Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Sulsel, Kombes Pol Dr. I Made Agus Prasatya, S.I.K., M.Hum kepada wartawan ditengah-tengah memantau jajarannya dalam melakukan ujicoba penerapan tilang elektronik, Rabu (16/8/23).
Dalam program ini, lanjutnya, tujuan penerapan ETLE mobile ini adalah untuk menumbuhkan budaya tertib berlalu lintas, menekan angka kecelakaan lalu lintas, transparansi penegakan hukum dan membantu pemerintah daerah menaikkan PAD atau pendapatan asli daerah serta mendukunh terwujudnya Smart City .
“Dengan dimulainya pemberlakuan operasional sistem tilang elektronik ini, Ditlantas Polda Sulsel siap memperkuat operasional di lapangan. Kami secara rutin akan berpatroli dan memotret pelanggar lalu lintas menggunakan handphone khusus dan mobil patroli,” sehingga bisa mencegah praktek suap karena tidak ada nya peluang bertemunya petugas dan masyarakat tandasnya.
Dalam uji coba ini, pihaknya memang belum melakukan penindakan dan belum memberikan sanksi denda. Baik ETLE Mobile on Board maupun ETLE Handheld , penindakan akan dilaksanakan pada bulan September bertepatan dengan pelaksanaan Operasi Zebra 2023
Perlu diketahui, hasil uji coba penindakan pelanggaran selama satu jam berlangsung jam 11.00-12.00 pada Rabu (16/8/23) dengan handheld atau handphone di kota Makassar : satgas tindak lawan arus, dengan titik atau area operasi jalan Lamena dan Sungai Sadang, total pelanggaran tercapture 35 pelanggaran.
Untuk satgas tindak helm, titik atau area operasi jalan Pettarani, jalan Abdesit , jalan Adhiyaksa , jalan Boulevard dan jalan Ancek, total pelanggaran tercapture 57 pelanggaran.
Sedang satgas tindak parkir, titik atau area operasi jalan Boulevard dan jalan Penayaman, total pelanggaran tercapture 60 pelanggaran. Total semua pelanggaran sejumlah 172 pelanggaran termonitor di front office.
Dalam pada itu ujicoba untuk ETLE Mobile on Board di jalan tol berhasil menangkap 2 pelanggaran over speed atau batas kecepatan.
Artikel ini ditulis oleh: