Jakarta, Aktual.co — Kejaksaan Agung (Kejagung) mengamankan Direktur Utama PT Tritunggal Selaras Consultant Utama Dasar, Jumali SH Bin Sutar.
Tim intelejen Kejagung mencokok buronan kasus korupsi pembuatan foto udara digital Pulau Nunukan Tahun Anggaran 2012 senilai Rp 1,3 Miliar.
“Intel Kejagung berhasil mengamankan DPO asal Kejari Nunukan, Kalimantan Timur, Jumali SH Bin Sutar,” kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung Tony Tribagus Spontana, Kamis (29/1).
Jumali selaku Direktur Utama PT Tritunggal Selaras Consultant Utama Dasar ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Sprindik Kepala Kejaksaan Negeri Nunukan Nomor: PRINT-03/0.4.17/Fd.1/07/2014 tanggal 10 Juli 2014.
Terhadap Jumali, imbuh Tony diamankan di Jalan Persatuan II No 19 Cimanggis, Depok pada Rabu (28/1) kemarin sekitar pukul 15.30 wib.
“Tersangka kasus Tindak Pidana Korupsi pada pembuatan foto udara digital Pulau Nunukan tahun anggaran 2012 dengan nilai kontrak sebesar 1.378.795.000,” kata Tony.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu

















