Anggota Komisi X DPR RI Nuroji jelang pembukaan Sidang Tahunan MPR, di lobi Nusantara II, Senayan, Jakarta
Anggota Komisi X DPR RI Nuroji jelang pembukaan Sidang Tahunan MPR, di lobi Nusantara II, Senayan, Jakarta. credit dpr.go.id

Aktual.com – Anggota Komisi X DPR RI Nuroji mengingatkan agar anggaran pendidikan perlu dimaksimalkan untuk pemerataan kuantitas dan kualitas pendidikan di Indonesia. Pasalnya, ia menyayangkan postur anggaran pendidikan dalam APBN 2023 belum memberikan perubahan yang signifikan bagi generasi bangsa Indonesia.

Sebab itu, dirinya bersama dengan Komisi X DPR menegaskan akan mengevaluasi sistem pendidikan di Indonesia. Salah satunya, terkait infrastruktur sekolah dan sistem zonasi.

“Di negeri kita sendiri ya, pemerataan (pendidikan) memang masih problem, karena memang kebijakannya belum mengakomodir. Jika ada masalah infrastruktur, sebenarnya bisa diintervensi dengan anggaran. Jangan hanya mengandalkan sekolah yang sudah hebat,” ucap Nuroji saat ditemui oleh Parlementaria jelang pembukaan Sidang Tahunan MPR, di lobi Nusantara II, Senayan, Jakarta, Rabu (16/3/2023).

Diketahui, APBN tahun 2023 untuk sektor pendidikan dialokasikan sebesar Rp612,2 triliun. Dari jumlah tersebut, pemerintah pusat melalui Kemendikbudristek menggunakan untuk belanja sebesar Rp237,1 triliun.

Secara rinci, anggaran tersebut digunakan untuk Program Indonesia Pintar (PIP) kepada 20,1 juta siswa juga Kartu Indonesia Pintar (KIP) kuliah kepada 994,3 ribu mahasiswa. Selain itu, ada tunjangan profesi guru untuk 553,5 ribu guru nonPNS.

Sementara itu, alokasi transfer daerah Rp305,6 triliun untuk Bantuan Operasional Sekolah (BOS) kepada 43,7 juta siswa, ada juga Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) kepada 6,2 juta siswa, dan BOP Pendidikan kesetaraan untuk 806 ribu peserta didik. Sisanya, Rp69,5 triliun untuk dana abadi pendidikan, penelitian, perguruan tinggi, dan kebudayaan.

“Ke depannya, kami ingin marwah pendidikan harus dikembalikan kepada Undang-Undang Dasar Kita seperti pada pasal 28C yaitu setiap warga negara memiliki hak untuk mengembangkan diri dan mendapatkan pendidikan,” pungkas politisi Fraksi Partai Gerindra itu.

Artikel ini ditulis oleh: