Jakarta, Aktual.com – Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan dua peraturan presiden terbaru yang berfokus pada tunjangan kinerja dan tunjangan khusus bagi pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kedua peraturan presiden, yakni Perpres Nomor 50 Tahun 2023 tentang Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai di Lingkungan KPK dan Perpres Nomor 51 Tahun 2023 tentang Tunjangan Khusus Bagi Pegawai di Lingkungan KPK, kini telah resmi dirilis.
Dalam Perpres Nomor 50 Tahun 2023, diuraikan mengenai pemberian tunjangan kinerja kepada para pegawai KPK.
Tunjangan ini akan diberikan secara bulanan, di samping penghasilan sesuai aturan hukum yang berlaku.
Pengaturan tunjangan kinerja juga didasarkan pada penilaian tentang reformasi birokrasi, pencapaian kinerja organisasi, dan pencapaian kinerja individu.
Perpres ini menetapkan bahwa pegawai yang tidak memiliki jabatan tertentu, sedang dalam penonaktifan atau diberhentikan sementara, atau diberhentikan dari jabatan organik, serta yang sedang cuti di luar tanggungan negara atau cuti bebas tugas untuk persiapan masa pensiun, tidak berhak menerima tunjangan kinerja.
Sementara Perpres Nomor 51 Tahun 2023 membahas mengenai tunjangan khusus bagi pegawai KPK yang mengalami penurunan penghasilan akibat perubahan status menjadi aparatur sipil negara.
Tunjangan ini diatur dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku serta melalui koordinasi dengan kementerian yang bertanggung jawab di bidang keuangan dan pendayagunaan aparatur negara.
Dengan adanya dua peraturan presiden ini, diharapkan pegawai KPK dapat diberikan tunjangan yang sesuai dengan kondisi dan status mereka, sekaligus memberikan insentif bagi kinerja mereka dalam menjalankan tugas pemberantasan korupsi di Indonesia.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara
Firgi Erliansyah