Menpora Dito Ariotedjo.
Menpora Dito Ariotedjo.

Jakarta, Aktual.com – Pada Senin, 21 Agustus 2023, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menggelar sidang praperadilan yang berkaitan dengan penghentian penyidikan terhadap Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo dalam kasus dugaan korupsi menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1,2,3,4 dan 5. Sidang yang dijadwalkan pukul 10.00 WIB akan berlangsung di ruang sidang 01.

Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) menjadi pemohon dalam perkara ini. Mereka menggugat Pemerintah Republik Indonesia (RI) melalui Kejaksaan Agung (Kejagung) RI dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Gugatan ini dengan nomor perkara 79/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL diajukan oleh LP3HI pada 21 Juli 2023 karena Kejagung dan KPK tidak melakukan penyidikan terhadap Menpora Dito Ariotedjo.

Kasus ini berawal dari dugaan keterlibatan Dito Ariotedjo dalam mengamankan proyek penyediaan menara BTS 4G yang dikelola oleh Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) selama tahun 2020-2022. Dalam konteks ini, dua terdakwa, Irwan Hermawan dan Windi Purnama, mengakui telah menghubungi pihak yang bisa menghentikan penyelidikan terhadap mereka. Dito, yang saat itu menjabat sebagai staff khusus bidang hubungan antarlembaga di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, disebut sebagai pihak yang dimaksud.

Wakil Ketua LP3HI, Kurniawan Adi Nugroho, mengungkapkan bahwa Kejagung berusaha menyita kamera CCTV di kantor Maqdir Ismail & Partners, penasehat hukum Irwan Hermawan, namun tidak mendapatkan izin pengadilan. Kejagung juga dinilai tidak melakukan upaya untuk melacak CCTV lain di sekitar kantor tersebut atau untuk mengidentifikasi nomor polisi mobil yang digunakan untuk mengantar uang. Kurniawan menekankan bahwa tindakan ini menunjukkan ketidakberpihakan dalam penyelidikan.

Kurniawan juga mengatakan bahwa penghentian penyidikan atas dugaan aliran uang hasil tindak pidana korupsi ini dapat dianggap sebagai tindak pidana pencucian uang serta upaya menghalangi penyidikan. Selama sidang praperadilan ini, LP3HI berupaya membuktikan bahwa tindakan Kejagung dan KPK dalam menghentikan penyidikan terhadap Menpora Dito Ariotedjo tidaklah objektif dan adil.

Artikel ini ditulis oleh:

Ilyus Alfarizi