Jakarta, aktual.com – Penjualan minuman keras di Rumah Susun Milik (Rusunami) perumnas Klender blok 47 RT 01 RW 01 Kelurahan Malaka Jaya, Kecamatan Duren Sawit dikeluhkan warga sekitar.
Pasalnya selain berjualan di dekat pemukiman warga, pedagang miras tersebut menjadi sarang tempat berkumpulnya para preman.
Ridwansyah warga Blok 38 RT 04/01 mengatakan, dirinya sempat berupaya meminta konfirmasi kepada pedagang minuman keras tersebut terkait jualannya yang terbilang vulgar.
Sebab menurutnya dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol. Dalam aturan tersebut, penjualan minuman beralkohol golongan A, kadar di bawah 5 persen, seperti bir, dilarang dijual di minimarket.
“Setau saya dalam Permendag tersebut hanya supermarket dan Hypermarket yang bisa menjual minuman keras,” ucapnya.
Lebih lanjut Ridwan mengatakan, keberadaan penjual minuman keras tersebut terbukti meresahkan. Pasalnya kerabat dari Ridwan sempat menjadi korban pemukulan dari para pemuda yang dalam keadaan mabuk.
“Kerabat saya pernah menjadi korban pemukulan dari para pemuda yang sedang mabuk, namun sudah berakhir damai,” ucapnya.
Lebih lanjut Ridwan menduga bahwa para pemangku kepentingan seperti ketua RT dan Ketua RW sudah disogok sehingga tidak lagi menjalankan fungsi pengawasan terhadap lingkungannya.
Sementara itu Kasat Pol PP Jakarta Timur Budhy Novian mengaku belum mengetahui adanya warung yang menjual miras secara terang terangan di rusunawa perumnas Klender.
Dirinya mengaku akan melakukan pengecekkan ke lokasi untuk melakukan tindakan.
“Wah bagus itu infonya, kalau bisa difotokan tempatnya agak segera kita lakukan penindakan,” ucap Budhy melalui aplikasi WhatsApp.
Artikel ini ditulis oleh:
Rizky Zulkarnain