Chusnunia Chalim
Chusnunia Chalim

Lampung, Aktual.com – Wakil Gubernur Lampung, Chusnunia Chalim, secara resmi telah mengajukan pengunduran diri dari jabatannya sebagai wakil kepala daerah. Tindakan ini dilakukan karena Chusnunia Chalim mencalonkan diri sebagai bakal calon legislatif (caleg) Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) pada Pemilihan Umum (Pemilu) yang dijadwalkan pada tahun 2024.

Surat pengunduran diri tersebut telah diajukan sejak 11 Agustus lalu dan diterima oleh KPU Lampung.

Chusnunia Chalim mengonfirmasi langkahnya ini di Kota Bandar Lampung, Senin (21/8), dengan mengungkapkan bahwa semua persyaratan dan prosedur yang diperlukan untuk pencalonan sebagai caleg telah terpenuhi dengan benar.

Namun, Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Benni Irwan, menjelaskan bahwa surat pengunduran diri kepala daerah yang mencalonkan diri sebagai anggota legislatif tidak dapat dibatalkan. Ini berarti bahwa Chusnunia Chalim tidak akan lagi memiliki status, hak, dan kewenangan sebagai wakil kepala daerah setelah dia secara resmi terdaftar sebagai calon anggota DPR RI.

“Jadi, kalau Wakil Gubernur Lampung sudah ditetapkan sebagai calon anggota DPR RI, maka saat itu yang bersangkutan tidak lagi memiliki hak dan kewenangan sebagai wakil kepala daerah. Untuk sekarang, yang bersangkutan masih boleh melaksanakan tugas,” ungkap Benni Irwan.

Chusnunia Chalim dikenal sebagai tokoh politik yang memiliki pengalaman dalam pemerintahan daerah. Kini, langkahnya untuk mencalonkan diri sebagai caleg DPR RI menunjukkan komitmennya untuk berkontribusi lebih lanjut pada tingkat nasional. Nama Chusnunia Chalim telah terdaftar dalam Daftar Calon Sementara (DCS) Pemilu 2024 yang diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Ia masuk sebagai bakal caleg dari Daerah Pemilihan (Dapil) Lampung II, mewakili Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Sambil menanti hasil Pemilu 2024 dan pengumuman calon anggota DPR RI yang terpilih, Chusnunia Chalim masih akan menjalankan tugasnya sebagai Wakil Gubernur Lampung hingga akhir masa jabatannya pada Desember 2023. Langkahnya ini mencerminkan semangat demokrasi dan partisipasi aktif dalam proses politik yang dibuktikan oleh para pemimpin daerah di seluruh negeri.

Artikel ini ditulis oleh:

Ilyus Alfarizi