Jakarta, aktual.com – Ketua Umum Persaudaraan Islam Tionghoa (PITI) Ipong Hembing Putra, menghargai pernyataan dan kesaksian mantan Ketum PITI, Jusuf Hamka. Pernyataan Jusuf Hamka itu disampaikan di Pengadilan Niaga, Jakarta Pusat, terkait gugatan logo PITI.
“Saya sangat menghargai (kesaksian Jusuf Hamka), karena itu dinyatakan di bawah sumpah di Pengadilan Jakarta Pusat tentang logo PITI,” ujar Ipong kepada wartawan di Jakarta, Selasa (22/8/2023).
Menurut Ipong, berdasarkan Surat Penetapan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU), yang berhak menggunakan logo PITI adalah PITI Persaudaraan yang dipimpin Ipong Hembing Putra.
Ipong mengaku mengenal Jusuf Hamka sudah sejak lama. Saat itu sekitar tahun 2012, dirinya menjabat sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen) PITI dan pada saat itu, Jusuf Hamka mendirikan Muslim Tionghoa Indonesia (MUSTI).
“Pada 2016 mengajak saya, pak Abas, almarhum Lieus Sungkarisma dan teman-teman yang lain juga untuk memberikan penghargaan men of the year kepada Habib Rizieq ke markas FPI di Bogor Jawa Barat. Saya ikut hadir disitu bersama Jusuf Hamka,” sambungnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Zaenal Arifin