Jakarta, Aktual.com – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) memberikan dukungan terhadap langkah Kepolisian RI (Polri) dalam mengepung praktik judi online yang belakangan ini semakin mengganggu masyarakat.
Dukungan tersebut disampaikan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi terkait kasus di Polresta Bogor Kota pada Selasa (22/8), di mana seorang selebgram berinisial SZM (22) ditangkap karena mempromosikan judi online.
“Kami memberikan apresiasi yang tinggi kepada Polri karena telah mengambil tindakan cepat dan tegas dalam memberantas judi online. Para pelaku kini semakin berani dan secara terang-terangan mempromosikan judi online melalui media sosial,” ujar Budi dalam keterangan tertulis di Jakarta pada Rabu.
Langkah yang diambil oleh Polri sejalan dengan upaya Kemenkominfo dalam waktu belakangan ini yang difokuskan pada memberantas judi online. Menkominfo Budi mengajak berbagai pihak untuk berkolaborasi dalam penanganan dan pengepungan terhadap praktik judi online di Indonesia, demi menghindarkan kerugian lebih lanjut bagi masyarakat dan negara.
“Kami berada dalam kondisi darurat terkait judi online. Seluruh pihak dan elemen masyarakat harus bersatu untuk mengakhiri praktik judi online ini. Banyak anak-anak kita yang menjadi korban. Generasi muda Indonesia harus diselamatkan dari praktik yang melanggar hukum ini,” ucap Menkominfo Budi.
Kemenkominfo menegaskan komitmennya untuk terus mengawasi dan menutup akses terhadap puluhan ribu situs judi online yang beroperasi di ranah siber Indonesia.
Di samping itu, sebagai langkah pencegahan, Kemenkominfo juga meningkatkan upaya edukasi dan sosialisasi melalui literasi digital agar masyarakat Indonesia memahami bahaya yang terkait dengan judi online.
Sejak tahun 2018 hingga 19 Juli 2023, Kementerian Kominfo telah melakukan pemblokiran terhadap 846.047 situs yang mengandung konten perjudian online. Bahkan, dalam waktu seminggu setelah Budi Arie menjabat sebagai Menkominfo pada 17 Juli yang lalu, sebanyak 11.333 konten judi online berhasil diblokir.
Tidak hanya itu, Kominfo juga menerima keluhan terkait penyalahgunaan rekening bank untuk keperluan perjudian online. Dalam periode Januari hingga 17 Juli 2023, kementerian telah menerima sebanyak 1.859 keluhan terkait penyalahgunaan rekening bank untuk aktivitas judi online.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara
Sandi Setyawan