Jakarta, aktual.com – Satuan Reserse dan Kriminal Polrestabes Bandung, Jawa Barat, berhasil menangkap dua selebgram asal Bandung, Areta Febiola dan Deni Sukirno, atas dugaan keterlibatan mereka dalam mempromosikan judi daring (online).
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol. Budi Sartono, dalam konferensi pers di Mapolrestabes Bandung pada hari Rabu (23/8/2023), mengungkapkan bahwa keduanya ditangkap karena diduga mempromosikan situs judi daring melalui unggahan cerita di akun Instagram mereka.
Tersangka Deni disinyalir mempromosikan situs judi online bernama Aston138 melalui cerita di akun Instagram @den.suu. Sementara itu, Areta diduga mempromosikan tiga situs judi online sekaligus, yakni zaraplay, wawaslot, dan zigzagslot, melalui akun Instagram @aretaaaw.
“Untuk @aretaaaw merupakan selebgram dengan pembuat konten endorse atau youtuber dan konten kreator yang memiliki ratusan ribu followers,” kata Budi.
Hasil pemeriksaan awal menunjukkan bahwa kedua tersangka awalnya dihubungi oleh admin situs judi daring melalui pesan langsung di Instagram untuk mempromosikan situs tersebut. Kemudian, percakapan berlanjut melalui WhatsApp.
Terbuai dengan tawaran admin, Areta dan Deni kemudian memasukkan tautan situs judi online ke dalam cerita Instagram mereka.
Budi menjelaskan bahwa tautan tersebut akan mengarahkan para pengikut Instagram para pelaku langsung ke situs judi online yang dimaksud.
“Para pemain mengikuti panduan pengisian form, seperti nomor handphone, email, dan rekening bank, kemudian player melakukan deposit ke rekening bandar judi,” ujar dia.
Budi mengungkapkan bahwa kedua pelaku telah terlibat dalam promosi situs judi online selama 1 tahun.
Dari kegiatan tersebut, keduanya mendapatkan keuntungan sekitar Rp5 juta hingga Rp10 juta per bulan, tergantung pada jumlah orang yang mengklik tautan situs judi online.
“Para tersangka secara otomatis akan mendapat persentase, terlepas player menang atau kalah,” kata dia.
Polisi akan melakukan pengembangan untuk mengidentifikasi dan menangkap admin serta bandar situs judi online yang meminta jasa promosi dari kedua pelaku.
“Kami terus kembangkan,” ucapnya.
Sebagai barang bukti, polisi berhasil mengamankan ponsel serta rekening bank kedua pelaku.
Akibat perbuatannya, keduanya dijerat dengan Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman pidana kurungan selama 6 tahun.
Artikel ini ditulis oleh: