Jakarta, Aktual.com – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengundang para Penyedia Layanan Internet (ISP) untuk meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi dalam penggunaan frekuensi serta berkomitmen dalam upaya memerangi perjudian daring di ranah digital Indonesia.

Panggilan ini diutarakan oleh Wayan Toni Supriyanto, Direktur Jenderal Penyelenggara Pos dan Informatika (Dirjen PPI), dalam acara Forum Group Discussion (FGD) dengan tema “Penggunaan Frekuensi yang Aman untuk Kenyamanan Telekomunikasi” yang diadakan secara hibrida pada hari Rabu (23/8).

“Kehadiran diskusi ini mencerminkan partisipasi dan kontribusi pemerintah dan operator telekomunikasi dalam mewujudkan arahan Menteri untuk mengatasi perjudian online dan membangun tatanan penyelenggaraan telekomunikasi yang teratur. Kami berharap semua pihak terlibat akan turut berkontribusi dalam menciptakan keteraturan dalam penyelenggaraan telekomunikasi dan bersama-sama memajukan bangsa,” ungkap Wayan.

Berkaitan dengan upaya memerangi perjudian daring, Pemerintah mengajak penyedia jasa internet untuk tidak memberikan ruang atau akses layanan sebagai sarana promosi untuk kegiatan yang melanggar hukum.

Sementara itu, dalam hal kepatuhan terhadap regulasi, Kemenkominfo mendorong agar ISP bersikap lebih kooperatif dalam menggunakan izin frekuensi mereka, dengan tujuan menciptakan lingkungan persaingan usaha yang lebih sehat.

Wayan menjelaskan bahwa banyak ISP saat ini menggunakan rentang frekuensi antara 2,4 MHz dan 5,8 MHz untuk menyediakan konektivitas digital kepada pelanggan mereka.

Pemanfaatan frekuensi ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika nomor 2 tahun 2023 mengenai Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio Berdasarkan Izin Kelas.

Namun, pada kenyataannya, masih ada beberapa ISP yang mencoba mengelak dari aturan tersebut, sehingga menyebabkan persaingan antar ISP menjadi tidak sehat.

“Padahal, frekuensi adalah sumber daya yang terbatas, oleh karena itu perlu dikelola dengan bijaksana agar semua aktivitas berjalan lancar tanpa gangguan. Oleh karena itu, diperlukan pendekatan kolaboratif seperti diskusi ini guna menemukan solusi terbaik dalam pemanfaatan frekuensi dalam penyelenggaraan telekomunikasi, khususnya di ranah internet,” tutup Wayan.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
Sandi Setyawan