Jakarta, Aktual.com – Dalam upaya untuk meningkatkan pengawasan terhadap lalu lintas dan mencegah pelanggaran yang membahayakan, Dinas Perhubungan DKI Jakarta bekerja sama dengan Polda Metro Jaya akan membahas rencana pemasangan Closed Circuit Television (CCTV) di sepanjang ruas Jalan Raya Lenteng Agung, Jakarta Selatan. Keputusan ini diambil sebagai respons terhadap kecelakaan yang terjadi baru-baru ini antara truk dan sejumlah pengendara motor yang melawan arus.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, menyatakan bahwa langkah ini akan melibatkan koordinasi dengan Ditlantas Polda Metro Jaya.
“Kami berencana untuk bekerjasama dengan rekan-rekan di Ditlantas Polda Metro Jaya untuk implementasi rencana pemasangan CCTV di Jalan Raya Lenteng Agung,” ujarnya kepada wartawan di Balai Kota DKI Jakarta hari Kamis.
CCTV yang akan dipasang tidak hanya akan digunakan untuk pemantauan lalu lintas, tetapi juga untuk mendukung penegakan hukum. Kepolisian nantinya dapat menggunakan rekaman CCTV ini sebagai bukti dalam melakukan tilang elektronik terhadap pengendara yang terbukti melanggar aturan, termasuk melawan arus.
Meskipun belum ada jadwal pasti mengenai pembahasan rencana ini, Syafrin Liputo mengkonfirmasi bahwa petugas dari Dinas Perhubungan dan Kepolisian sudah aktif melakukan penindakan terhadap pelanggaran di lokasi.
“Tindakan sudah dilakukan sejak kemarin dengan penempatan petugas di sekitar Jalan Raya Lenteng Agung. Sudin Perhubungan Jakarta Selatan juga telah melaporkan beberapa pelanggaran yang ditindak hari ini,” ungkap Syafrin.
Selain rencana pemasangan CCTV, Polda Metro Jaya juga telah menempatkan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) mobile di ruas Jalan Raya Lenteng Agung menuju Depok.
“ETLE mobile sudah dipasang oleh tim Ditlantas Polda Metro Jaya terkait rencana ini.” pungkas syafrin.
Sebelumnya, tujuh pengendara motor yang melanggar aturan dengan melawan arah di Jalan Raya Lenteng Agung telah menerima sanksi atas tindakan mereka. Setelah terlibat dalam kecelakaan dengan truk pada tanggal 22 Agustus 2023 yang mengakibatkan luka-luka, para pelanggar tersebut juga dikenai sanksi tilang oleh pihak kepolisian. Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Bayu Marfiando, mengonfirmasi bahwa tindakan tilang telah diambil sebagai respons terhadap pelanggaran tersebut.
Artikel ini ditulis oleh:
Ilyus Alfarizi