Jakarta, Aktual.com – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang bernama Nurul Ghufron menyatakan bahwa kasus Rafael Alun Trisambodo, mantan pejabat dari Direktorat Jenderal Pajak, dapat berpotensi menjadi preseden dalam penegakan hukum anti-korupsi berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
“Apabila langkah ini berhasil, terobosan ini akan menjadi preseden baru dalam hal penggunaan LHKPN yang sebelumnya dianggap tidak memiliki dampak atau relevansi terhadap proses hukum,” ujar Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada hari Kamis.
Ghufron menjelaskan bahwa saat ini lembaga antikorupsi sedang mengembangkan penggunaan LHKPN dari alat administratif menjadi alat penegakan hukum.
Beliau menekankan pentingnya partisipasi masyarakat dalam upaya memberantas korupsi di tengah masyarakat. Masyarakat juga diimbau untuk berkontribusi dalam upaya pemberantasan korupsi dengan memberikan informasi yang relevan kepada KPK terkait dugaan praktik korupsi.
“Kini, KPK sedang mengembangkan penggunaan LHKPN dari aspek administratif menjadi alat penegakan hukum. Oleh karena itu, kami mohon dukungan, dan siapa tahu masyarakat atau media juga dapat menemukan bukti-bukti lain yang dapat diajukan dalam proses penegakan hukum ini,” tambahnya.
Pada tanggal 3 April 2023, KPK secara resmi menahan Rafael Alun Trisambodo dan memberikannya rompi jingga yang bertuliskan “Tahanan KPK.”
Rafael Alun Trisambodo dijadikan tersangka atas dugaan menerima gratifikasi dari sejumlah wajib pajak terkait pengaturan berbagai hasil pemeriksaan perpajakan.
Pada Jumat, 18 Agustus, KPK telah meneruskan berkas perkara serta surat dakwaan terhadap Rafael Alun Trisambodo kepada Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Jaksa tim KPK mendakwa Rafael Alun dengan tuduhan gratifikasi, dengan rincian gratifikasi senilai Rp16,6 miliar.
Selain itu, Rafael Alun juga dituduh melakukan tindak pidana pencucian uang, dengan rincian TPPU periode 2003—2010 senilai Rp31,7 miliar, dan TPPU periode 2011—2023 senilai Rp26 miliar, 2.000.000 dolar Singapura, dan 937.000 dolar AS.
Sidang perdana untuk mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak, Rafael Alun Trisambodo, dijadwalkan akan berlangsung pada hari Rabu, 30 Agustus 2023, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, perkara dengan nomor registrasi 75/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jkt.Pst direncanakan akan dimulai pada pukul 10.30 WIB dengan agenda sidang pertama.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara
Sandi Setyawan