Jakarta, Aktual.co — Pemerintah membutuhkan sedikitnya 24 aturan terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK), yang membatalkan seluruh pasal Undang-undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air (UU SDA). Seluruh aturan itu sejalan diberlakukannya kembali Undang-undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan (UU Pengairan) setelah UU SDA dibatalkan.
Sekretaris Ditjen Sumber Daya Air Hartanto dalam Sosialiasi Peraturan Bidang Sumber Daya Air mengatakan, aturan itu penting sambil menunggu pematangan Rancangan Undang-undang sebagai pengganti UU Pengairan.
Ke-24 aturan yang diperlukan dimaksud, sebagaimana dikutip Aktual.co, dari laman www.pu.go.id, Sabtu (9/5), adalah 1 (satu) Peraturan Presiden tentang Dewan Sumber Daya Air, 1 (satu) Keputusan Presiden tentang Keanggotaan Dewan Sumber Daya Air Nasional dan 21 Peraturan Menteri terkait.
Dengan penekanan aturan-aturan tersebut sejalan dengan UU Pengairan, dan dapat digunakan dengan konsidi kekinian serta tidak bertenangan dengan enam prinsip dasar yang dipersyaratkan MK.
Disampaikan Hartanto, dengan diberlakukannya kembali UU Pengairan, sesuai dengan pendapat hukum yang diberikan oleh Kementerian Hukum dan HAM, maka peraturan pelaksanaan dari UU tersebut diberlakukan kembali.
Terkait dengan pemberlakukan kembali UU Pengairan beserta peraturan pelaksanaannya, pelaksanaan pengelolaan sumber daya air yang sedang berjalan dinyatakan tidak memiliki dasar hukum lagi.
Selain tidak memiliki dasar hukum, beberapa nomenklatur dan substansi teknis yang digunakan dalam UU Pengairan beserta peraturan pelaksanaannya juga sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini.
“UU Pengairan telah kami pelajari dan konsultasi dengan Kementerian Kumham. Turunan UU tersebut berlaku. Namun perlu diperhatian UU tersebut dibuat 40 tahun lalu. Ada yang sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini,” kata Hartanto.
Hingga kini sudah ada 15 Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yang sudah ditetapkan dan diundangkan ke dalam Berita Negara Republik Indonesia, enam Rancangan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yang siap untuk ditetapkan.
Dengan ditetapkannya beberapa peraturan perundang-undangan di bidang sumber daya air, lanjut dia, diharapkan dapat dijadikan dasar dalam melaksanakan kegiatan pengelolaan air.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu

















