Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri merilis pengungkapan tindak pidana pencucian uang bandar narkoba di Bareskrim Polri, Mabes Polri, Jakarta, Kamis (24/8/2023). ANTARA/Laily Rahmawaty

Jakarta, aktual.com – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Ditipidnarkoba) Bareskrim Polri terus menjunjung komitmennya untuk merampas aset dari para pelaku narkoba dan menjerat mereka melalui tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tujuan memiskinkan bandar narkoba.

Sejak tahun 2021 hingga Agustus 2023, Dittipidnarkoba Bareskrim Polri telah menangani 49 kasus TPPU yang berkaitan dengan tindak pidana narkoba.

“Kasus TPPU sebagaimana perintah Kapolri, bagaimana kami terus berkomitmen dalam penegakan hukum terutama tindak pidana narkoba di mana kami harus tuntas sampai ke akar-akarnya,” kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Mukti Juharsa di Bareskrim Polri, Jakarta, pada Kamis (24/8/2023).

Dalam upaya menjaga transparansi dalam penyidikan, sebagaimana arahan dari Kabareskrim, Mukti mengungkapkan bahwa hari ini pihaknya merilis kasus TPPU yang melibatkan tersangka berinisial FA alias V, yang saat ini telah menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri Bengkalis, Provinsi Riau.

FA adalah seorang residivis yang sebelumnya telah tertangkap dalam tiga kasus narkoba, dengan penangkapan terakhir terjadi pada tahun 2022 terkait penyeludupan sabu seberat 47 kg. Dari kasus ini, tim penyidik Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menyelidiki kemungkinan TPPU dengan melacak aset yang dimiliki oleh terdakwa.

Dari hasil penyelidikan, tim berhasil menyita 10 kendaraan bermotor, termasuk empat sepeda motor dan enam mobil. Selain itu, mereka juga mengamankan aset berupa 34 sertifikat hak milik tanah dan bangunan, serta uang tunai sebesar Rp5,9 miliar.

“Semua aset yang disita oleh penyidik berupa tanah dan bangunan total semuanya adalah Rp89 miliar. Inilah aset yang kami amankan dari pelaku atas nama FA alias V,” ujar Mukti.

Mukti menekankan bahwa tujuan dari tindakan ini adalah untuk tidak hanya menyelamatkan korban penyalahgunaan narkoba dengan merehabilitasi mereka, tetapi juga untuk merampas aset dari para bandar narkoba melalui TPPU, sehingga mereka kehilangan kekayaan yang dihasilkan dari kegiatan ilegal tersebut.

“Kami memiskinkan para bandar, dan tujuan kami adalah memutus mata rantai dengan menggunakan TPPU atau money laundry untuk memiskinkan para bandar,” tambah Mukti.

Sementara itu, Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba, Kombes Pol. Djayadi, memberikan rincian bahwa pada tahun 2021, Ditipidnarkoba Bareskrim Polri menangani 23 kasus TPPU dengan melibatkan 33 tersangka, dan berhasil merampas aset senilai Rp374 miliar untuk negara.

Pada tahun 2022, ada 22 kasus TPPU yang melibatkan bandar narkoba dengan 26 tersangka, dan berhasil merampas aset senilai Rp150 miliar.

“Untuk tahun 2023 ini ada empat kasus dengan empat tersangka, untuk jumlah asetnya masih dalam perhitungan,” ungkap Djayadi.

Artikel ini ditulis oleh: