Jakarta, Aktual.com – Yanuar Prihatin, Wakil Ketua Komisi II DPR RI, menganggap perlu untuk melakukan kajian lebih mendalam mengenai usulan perubahan jadwal Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 yang diusulkan dari 27 November menjadi September.
Dalam keterangan yang diterima di Jakarta pada hari Jumat, Yanuar menyatakan bahwa perubahan jadwal tersebut memiliki potensi untuk menciptakan ketidakstabilan baru dan juga mungkin merangsang ketidakpercayaan publik terhadap penyelenggara pemilu dan pembuat undang-undang.
Yanuar menyatakan bahwa perubahan ini tampaknya diberlakukan dengan tergesa-gesa, mengingat bahwa tahapan Pemilu Serentak 2024 sedang berlangsung. Oleh karena itu, ia meminta semua pihak yang terlibat untuk lebih berfokus pada kelancaran tahapan yang sedang berjalan agar pemilu yang dijadwalkan pada tanggal 14 Februari 2024 dapat berjalan dengan baik.
Selain itu, Yanuar juga mengingatkan bahwa terdapat banyak isu politik yang tengah berkembang dan dapat mengganggu persiapan Pemilu 2024. Isu-isu tersebut meliputi usulan penundaan jadwal, perpanjangan masa jabatan presiden menjadi tiga periode, peralihan kewenangan pengaturan daerah pemilihan (dapil) dari legislator ke penyelenggara pemilu, perdebatan mengenai sistem pemilu proporsional yang terbuka atau tertutup, serta masalah batas usia calon presiden.
Yanuar melanjutkan dengan menyatakan bahwa saat ini terdapat perdebatan mengenai perubahan jadwal Pilkada Serentak 2024. Ia berpendapat bahwa masih mungkin muncul isu-isu lain terkait pemilu yang akan diangkat pada waktu mendatang.
Ia menegaskan, “Penetapan jadwal Pilkada serentak pada bulan November 2024 adalah sesuai dengan amanat undang-undang.”
Yanuar menjelaskan bahwa jika usulan perubahan jadwal Pilkada 2024 diajukan selama pembahasan jadwal pemungutan suara Pemilu Legislatif dan Presiden 2024, maka situasi politik saat ini akan lebih kondusif dan secara psikologis tidak akan menimbulkan prasangka. Hal ini karena jadwal Pilkada serentak ditetapkan bersamaan dengan jadwal pemilu.
“Melaksanakan Pilkada serentak pada bulan November 2024 akan lebih netral dari kemungkinan campur tangan Pemerintah, karena pada bulan tersebut pemerintahan yang baru masih dalam proses konsolidasi yang belum sepenuhnya stabil,” tambah Yanuar.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara
Sandi Setyawan