Jakarta, aktual.com – Jurukampanye iklim dan energi dari Greenpeace, Bondan Andriyanu, mengajukan permintaan kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menerapkan zona emisi rendah (low emission zone) di jalur-jalur padat kota.
“Pemerintah bisa menerapkan zona emisi rendah di jalur-jalur padat seperti Sudirman-Thamrin,” kata Bondan dalam sebuah siaran langsung di media sosial X @CISDI_ID di Jakarta, pada Jumat (25/8/2023).
Bondan menjelaskan bahwa beberapa jalan, seperti Sudirman-Thamrin, perlu dipertimbangkan untuk penerapan zona emisi rendah berdasarkan tingkat kepadatan penduduknya. Ia juga mencontohkan penerapan zona emisi rendah di daerah Kota Tua.
“Low emission zone diharapkan diberlakukan seperti Sudirman-Thamrin hingga Bundaran HI yang menjadi tantangan pemerintah menekan polusi,” ujarnya.
Sementara itu, seorang Pakar Teknik Lingkungan lulusan University of Michigan, AS, Ivan S Jayawan, memberikan panduan tentang cara membuat pemurni udara (air purifier) sendiri untuk mengatasi polusi udara di Jakarta.
“Harga air purifier mahal tapi ada cara membuatnya sendiri dan itu eksis di Amerika,” kata Ivan dalam siaran langsung di media sosial X @CISDI_ID di Jakarta, pada Jumat (25/8/2023).
Ivan menjelaskan bahwa cara kerja pemurni udara sebenarnya cukup sederhana, hanya membutuhkan kipas angin dan filter udara. Hal ini dapat dilakukan dengan biaya yang relatif terjangkau.
Namun, karena pemurni udara yang dibuat sendiri hanya dapat menyaring partikel PM2.5 di udara, efektivitasnya tidak sebanding dengan pemurni udara komersial karena tidak semua udara yang melewati filter dapat tersaring.
Ivan juga memberikan saran bagi mereka yang ingin membuat pemurni udara sendiri, yaitu memastikan bahwa filter yang digunakan mampu menyaring partikel PM2.5 dengan baik.
“Yang mau bikin sendiri, ingat cari filternya bisa nyaring PM2.5 ya, seenggakn6a MERV-13 ke atas, kalo di Indonesia biasanya HEPA dgn grade H10 ke atas (efisiensi penyaringan >85% pada MPPS 0.3um atau lebih baik),” terangnya.
Sebanyak 516 pengendara kendaraan di DKI Jakarta dikenai sanksi berupa tilang dan teguran selama uji coba razia kendaraan yang tidak lulus uji emisi di ibu kota.
“Jumlah kendaraan yang diberikan tilang teguran sebanyak 516 kendaraan, terdiri dari kendaraan yang belum uji emisi dan kendaraan yang tidak lolos uji emisi di enam titik lokasi,” kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto, saat dihubungi di Jakarta, Jumat (25/8/2023).
Ia menjelaskan bahwa dari jumlah kendaraan tersebut, sebanyak 412 unit belum menjalani uji emisi, sedangkan 104 unit tidak lulus uji emisi.
Artikel ini ditulis oleh: