Jakarta, Aktual.co — Pemberian imunitas kepada anggota KPK maupun Polri akan bertentangan dengan prinsip kesetaraan hukum bagi semua golongan dan lapisan masyarakat.
Demikia disampaikan Direktur Eksekutif Indonesian Centre for Diplomacy, Democracy and Defense (IC3D) Teuku Rezasyah, melalui keterangan pers, Rabu (28/1).
“Wacana atau pengusulan hak imunitas bagi anggota KPK tidak perlu diperdebatkan lagi, mengingat hal ini bertentangan dengan prinsip ‘equality before the law’ yang mensyaratkan persamaan perlakuan hukum terhadap semua individu,” kata Teuku Rezasyah
Rezasyah mengatakan, dalam kasus hukum yang melibatkan personel dari KPK dan Polri, perlu dilihat secara jernih masalah hukum dari masing-masing individu dan tidak dikaitkan dengan politik.
Masyarakat, katanya, mengharapkan sebuah proses penegakan hukum yang benar-benar teruji, dan tidak dilatar belakangi kepentingan politik manapun.
“Penggiringan opini secara sepihak akan melahirkan tuntutan ‘social justice’ dan bukannya ‘legal justice’, sehingga menyebabkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap substansi hukum (peraturan perundang-undangan-red) dan struktur hukum (aparat penegak hukum-red),” katanya.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby