Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Anggia Erma Rini
Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Anggia Erma Rini

Jakarta, Aktual.com – Komisi IV DPR RI bersepakat membentuk Tim Panitia Kerja (Panja) penanggulangan polusi udara sebagai respons atas permasalahan udara kotor yang melanda wilayah Jabodetabek dan sekitarnya.

“Komisi IV DPR RI sudah bersepakat membuat panja masalah polusi udara ini,” kata Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Anggia Erma Rini dalam agenda Dialektika Demokrasi “Cegah Efek Negatif Polusi Udara” diikuti dari YouTube TV Parlemen di Jakarta, Kamis (31/8).

Anggia mengatakan fenomena polusi udara yang terjadi hingga sekarang memerlukan respons cepat seluruh pihak, sebab berkaitan dengan nyawa dan kesehatan publik.

Melansir laporan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI, kata Anggia, kasus Infeksi Saluran Napas Atas (ISPA) di kawasan Jabodetabek meningkat 40 persen di tengah polusi udara saat ini.

Anggia juga menyorot sektor transportasi yang dianggap sebagai penyumbang polutan paling tinggi di perkotaan. Pengendara motor maupun mobil tak laik jalan yang kini berseliweran di Jabodetabek, lanjutnya,  juga berkontribusi pada pencemaran udara.

“Motor angkanya ada 40 juta unit di Jakarta, mobil juga. Paling tinggi polutan dari sektor transportasi sebagai penyumbang paling tinggi,” katanya.

Melalui Panja tersebut, Komisi IV DPR RI akan memanggil seluruh pelaku usaha industri yang bertanggung jawab pada kerusakan lingkungan.

“Kami akan panggil lebih dari 10 usaha Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) yang mengelilingi Jakarta. Ini jadi penting dilihat, belum lagi pabrik dan industri di sekitar Jakarta juga menyumbang polusi,” katanya.

Anggia menambahkan negara dengan instrumen peraturannya harus mengambil langkah untuk menyelamatkan masyarakat agar dampak polusi terhadap kesehatan tidak menyebar lebih luas lagi.

Sejumlah gagasan dalam Tim Panja Komisi IV terkait Polusi Udara diantaranya aturan pembatasan mobil dan motor untuk mengendalikan emisi, hingga penjatuhan sanksi.

“Harus diatur ada pembatasan. Memang harus ada sanksi juga bagi pelaku kriminal lingkungan,” katanya.

Artikel ini ditulis oleh:

Arie Saputra