Jakarta, Aktual.co — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggali kasus untuk tersangka Komjen Pol Budi Gunawan (BG), terkait dugaan gratifikasi saat menjabat sebagai Kepala Biro Karir Deputi Pembinaan Sumber Daya Manusia Mabes Polri.
Penggalian kasus itu dilakukan dengan memanggil empat saksi yakni Widyaiswara Madya Sespim Polri Lemdikpol, Brigjen Pol Budi Hartono Untung, salah satu anggota Polri, Triyono, serta satu pihak swasta sebagai saksi untuk BG, Liliek Hartati.
Budi diketahui adalah mantan Kapolda Bangka Belitung dan Brigadir Polisi Triyono yang merupakan anggota Polres Bogor. 
“Iya, mereka bertiga akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangkaBG,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha di Gedung KPK, Rabu (28/1).
Untuk diketahui, Brigjen Pol Budi Hartono Untung merupakan mantan Kapolda Bangka Belitung yang dimutasi oleh Jenderal Sutarman menjadi Widyaiswara Madya Sespim Polri.
Ketiga saksi tersebut baru pertama kali dipanggil untuk dimintai kerterangan soal kasus BG. Sebelumnya, KPK telah memanggil sejumlah saksi lainnya untuk diperiksa. Tapi tidak satu pun yang bisa hadir.
KPK menetapkan Komjen Pol Budi Gunawan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji saat menjabat sebagai Kabiro Binkar SDM Mabes Polri  tahun 2003-2006 pada 13 Januari 2015.
Calon Kapolri tunggal itu, disangka melanggar Pasal 12 atau 12b Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 atau sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby