Jakarta, Aktual.com – Sesuai dengan mandat Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) akan segera mengubah struktur organisasinya untuk berfokus pada pencegahan terorisme.
Bangbang, seorang perwakilan dari BNPT, mengatakan, “Sejak diberlakukannya UU Nomor 5 Tahun 2018, peran kami terbatas pada pencegahan terorisme; kami tidak lagi berwenang melakukan penindakan atau penegakan hukum.”
Menurutnya, struktur organisasi BNPT saat ini masih mengikuti Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2010, yang disusun berdasarkan UU Nomor 15 Tahun 2003. “Ini tentu berbeda dengan mandat yang ada sekarang, di mana kami sebelumnya berwenang untuk melakukan penangkapan dan penindakan,” tambahnya.
Dalam kapasitas barunya sebagai koordinator kegiatan pencegahan terorisme, BNPT akan bekerja sama dengan berbagai aparat hukum termasuk kepolisian, kejaksaan, dan lembaga pemasyarakatan. “Kami akan menyesuaikan struktur organisasi kami untuk memenuhi peran ini, serta untuk menjadi pusat analisis dan pengendalian krisis saat terjadi aksi teror, sesuai dengan amanat dari UU,” kata Bangbang.
Menurut Bangbang, pusat analisis dan pengendalian krisis sangat penting untuk efektivitas BNPT. “Saat ini, kami belum mampu sepenuhnya melaksanakan tugas-tugas kami karena struktur yang ada belum mendukung,” ungkapnya.
Bangbang juga menambahkan, “Untuk menjadi efektif, kami membutuhkan ‘legal standing’ yang memungkinkan kami untuk meminta atau mengharuskan berbagai pihak terkait untuk berpartisipasi atau memberikan data kepada pusat pengendalian krisis.”
Jika struktur dan mandat baru ini bisa terimplementasi, Bangbang yakin bahwa BNPT akan bisa memperoleh dan memperbarui informasi teror secara real time. “Hal ini akan meningkatkan efektivitas kami dalam menangani terorisme,” ujarnya.
Meskipun terdapat berbagai keterbatasan, Bangbang menegaskan bahwa BNPT tetap berkomitmen untuk menjaga keutuhan dan keberlangsungan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). “Perlu diingat, tugas utama kami adalah menjaga keutuhan NKRI dari ancaman terorisme,” tegasnya.
Dia menutup dengan mengingatkan bahwa terorisme adalah kejahatan yang tidak hanya serius tetapi juga melanggar hak asasi manusia dan bersifat transnasional. “Kegagalan dalam menanganinya bisa berakibat fatal,” pungkasnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara
Sandi Setyawan