Jakarta, Aktual.co — Terhitung sejak 1 April 2015 lalu, Bank Indonesia (BI) telah menerbitkan aturan tentang kewajiban penggunaan rupiah di wilayah NKRI baik berupa transaksi tunai ataupun non-tunai. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No 17/3/PBI/2015 tentang Kewajiban Penggunaan Rupiah di wilayah NKRI.
Deputi Direktur Departemen Hukum BI Bambang Sukardi Putra mengatakan, terdapat tiga pokok pertimbangan diterbitkannya peraturan Bank Indonesia tersebut, salah satu diantaranya untuk mengembalikan serta menjaga kedaulatan rupiah.
“Diterbitkan peraturan tersebut karena kita ingin lebih menegakkan kedaulatan Rupiah di NKRI. Rupiah merupakan alat pembayaran yang sah di wilayah NKRI dan simbol kedaulatan NKRI,” ujar Bambang dalam seminar dengan tema “Mengulas Aturan Kewajiban Penggunaan Uang Rupiah di Wilayah NKRI” dan “Mengulas Kajian Stabilitas Sistem Keuangan”, di Sheraton Hotel Bandung Sabtu (9/5).
Kemudian, sambung Bambang, pertimbangan BI menerbitkan peraturan tersebut untuk melaksanakan amanat Undang-undang BI dan Undang-undang mata uang. “Berdasarkan Undang-undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2009, Bank Indonesia sebagai otoritas moneter dan sistem pembayaran berwenang mengatur kewajiban penggunaan Rupiah dalam setiap transaksi di wilayah NKRI. Dan berdasarkan UU mata uang pasal 21 ayat 2, Rupiah wajib digunakan dalam setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran, penyelesaian kewajiban lainnya yang harus dipenuhi dengan uang; dan/atau transaksi keuangan lainnya, yang dilakukan di Wilayah NKRI.” Selain itu, lanjut Bambang, penggunaan rupiah dalam setiap transaksi di wilayah NKRI juga diperlukan untuk mendukung tercapainya kestabilan nilai tukar rupiah. “Peraturan itu juga untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat baik masyarakat lokal hingga luar negeri terhadap Rupiah sehingga dapat mendukung kestabilan nilai tukar Rupiah,” kata Bambang.
Lebih jauh dia menyebut, pokok-pokok pengaturan PBI antara lain:, yaitu pertawa soal kewajiban penggunaan rupiah di wilayah NKRI, kedua kewajiban pencantuman harga (kuotasi) barang dan jasa hanya dalam rupiah, ketiga pengecualian kewajiban penggunaan rupiah, keempat, larangan menolak rupiah dan kelima, yakni pengecualian transaksi nontunai menggunakan rupiah berdasarkan persetujuan BI, keenam KUPVA dan pembawaan UKA ke luar atau ke dalam wilayah Pabean RI, dan ketujuh, soal laporan dan pengawasan kepatuhan, delapan, sanksi transaksi non tunai, tunai dan pelanggaran kuotasi serta pelaporan, kesembilan, ketentuan peralihan (masa berlakunya perjanjian tertulis pada transaksi non tunai), kemudian yang terakhir, masa berlaku kewajiban penggunaan rupiah untuk transaksi non tunai.
Adapun pengecualian kewajiban penggunaan rupiah, papar Bambang, berlaku untuk transaksi tertentu dalam rangka pelaksanaan APBN seperti program infrastruktur strategis, penerimaan atau pemberian hibah dari atau luar negeri, transaksi perdagangan internasional seperti ekspor impor, simpanan di bank dalam valuta asing, dan transaksi pembiayaan internasional.
Larangan menolak rupiah, kata Bambang juga bisa dikecualikan. “Merujuk pasal 23, setiap pihak dilarang untuk menolak untuk meneima rupiah kecuali terdapat keraguan atas keaslian Rupiah atau pembayaran kewajiban tersebut diperjanjikan seara tertulis dlm valutas asing,” ujar dia.
Dalam hal ini, kata Bambang, BI juga menetapkan sanksi bagi para pelanggar. Sanksi tersebut berlaku untuk pelanggaran transaksi berbentuk tunai ataupun non-tunai. “Untuk transaksi tunai sanksinya pidana 1 tahun dan denda Rp 200 juta, sedangkan untuk transaksi non-tunai sanksinya berupa teguran tertulis, denda pembayaran yakni 1 persen dari transaksi atau maksimal 1 miliar. BI juga berwenang untuk merekomendasikan otoritas yang berwenang untuk melakukan tindakan sesuai kewenangannya seperti mencabut izin usaha dan penghentian usaha.”
Lebih lanjut Bambang menyebutkan, PBI ini berlaku per 1 April 2015. Dan ada penyesuaian atau masa transisi untuk transaksi non tunai sampai 30 Juni untuk menyelesaikan perjanjian jika sudah disusun dalam valas.Laporan: Tri Harningsih
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu















