Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) hari ini menggelar uji publik untuk membahas tiga rancangan peraturan yang memiliki dampak signifikan pada proses pemilihan presiden dan pemilu 2024 mendatang.
Draf pertama adalah revisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang kampanye. Revisi ini menjadi mendesak setelah Mahkamah Konstitusi mengeluarkan Putusan Nomor 65 Tahun 2023 yang secara tegas melarang kampanye di tempat ibadah.
Meskipun demikian, kampanye masih diperbolehkan di tempat pendidikan dan fasilitas pemerintah, dengan syarat memperoleh izin dari penanggung jawab masing-masing tempat dan dilarang menggunakan atribut kampanye.
Dengan adanya keputusan ini, KPU harus memastikan aturannya sesuai dengan keputusan tersebut.
Draft kedua mengenai peraturan pencalonan untuk Pemilihan Presiden 2024. Terdapat dua aspek penting yang sedang dibahas, yaitu syarat pencalonan dan syarat calon.
Syarat pencalonan berkaitan dengan partai politik mana yang memiliki hak untuk mencalonkan calon presiden. Kategori ini akan berdasarkan partai politik yang menjadi peserta pemilu pada tahun 2019.
Sementara itu, syarat calon terkait dengan calon presiden yang sedang atau pernah menduduki jabatan tertentu, seperti kepala daerah atau menteri.
Dalam hal ini, perlunya penyesuaian tertentu dengan Putusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan izin bagi pejabat setingkat menteri yang mencalonkan diri sebagai presiden.
Ketiga, adalah rancangan peraturan KPU tentang pelaksanaan pemungutan suara dan pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) baik di dalam negeri maupun di luar negeri.
Rancangan peraturan ini bertujuan untuk memastikan proses pemungutan dan transmisi suara berjalan lancar dan sesuai dengan aturan yang berlaku, termasuk di TPS di luar negeri yang memerlukan koordinasi khusus.
Uji publik ini merupakan bagian dari upaya KPU untuk mengakomodasi masukan dan saran dari berbagai pihak terkait dengan regulasi pemilu.
KPU berkomitmen memastikan seluruh proses pemilu berlangsung transparan dan sesuai peraturan yang berlaku.
Artikel ini ditulis oleh:
Firgi Erliansyah