Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan memeriksa Muhaimin Iskandar (Cak Imin) sebagai saksi, Selasa (5/9). Ia akan diperiksa terkait kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri berharap, Cak Imin kooperatif dengan memenuhi panggilan penyidik KPK tersebut. “Hadir sesuai jadwal yang telah ditentukan,” katanya saat dikonfirmasi, Senin (4/9).
Kasus dugaan korupsi ini terjadi pada tahun 2012. Saat itu Kemnaker dipimpin oleh Cak Imin sebagai Menteri Tenaga Kerja.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu sebelumnya mengatakan, KPK membuka kemungkinan untuk memeriksa pejabat Kemnaker. Mereka yang diperiksa adalah yang menjabat pada tahun 2012.
“Jadi kita dapat laporan dan laporan itu ditindaklanjuti kemudian disesuaikan dengan tempusnya (waktu), kapan. Kalau kejadiannya tahun itu, ya siapa yang menjabat di tahun itu,” ujar Asep.
Asep belum bersedia merinci kronologi kasus ini. Termasuk enggan membeberkan dugaan keterlibatan Cak Imin.
Artikel ini ditulis oleh:
Warto'i

















