cak imin
cak imin

Jakarta, Aktual.com – Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhaimin Iskandar, atau yang akrab disapa Cak Imin, telah menerima surat panggilan resmi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memberikan kesaksiannya dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang terjadi pada tahun 2012, ketika Cak Imin menjabat sebagai Menteri Ketenagakerjaan dan Transmigrasi.

Dalam wawancara yang dilakukan dalam acara Mata Najwa pada Senin malam, Cak Imin menyatakan bahwa ia telah menerima surat pemanggilan dari KPK dan awalnya berniat untuk memenuhinya.

Namun, ia menjelaskan bahwa ia memiliki agenda yang sudah dijadwalkan sejak lama di Banjarmasin. Oleh karena itu, ia berencana untuk meminta penjadwalan ulang pemeriksaan oleh KPK.

“Saya sudah dijadwalkan oleh teman-teman Jam’iyyatul Qurra wal Huffaz (JQH), organisasi para hafiz dan qori NU, untuk membuka forum MTQ internasional dari banyak negara. Sebagai Wakil Ketua DPR, saya harus membuka acara itu, jadi saya mungkin akan meminta penundaan pemeriksaan,” kata Cak Imin.

Lebih lanjut, Cak Imin menyatakan bahwa ia menghormati dan menghargai langkah yang diambil oleh KPK dalam upaya menuntaskan kasus korupsi tersebut.

Ia juga menekankan bahwa ia tidak melihat pemanggilan ini sebagai tindakan politis atau terkait dengan deklarasi dirinya sebagai bakal calon wakil presiden berpasangan dengan Anies Baswedan, yang baru-baru ini diumumkan.

Sebelumnya, sumber dari Aktual.com telah membenarkan rencana pemanggilan Cak Imin oleh KPK, dan Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, tidak membantah informasi tersebut. Ali Fikri menjelaskan bahwa pemanggilan saksi adalah langkah yang umum dilakukan oleh KPK untuk mengklarifikasi perbuatan para tersangka yang telah ditetapkan.

KPK sendiri telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus ini, yaitu Reyna Usman, mantan Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kemnaker (kini sebagai Wakil Ketua DPW PKB Bali), Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan Kemnaker, I Nyoman Darmanta, serta Direktur PT Adi Inti Mandiri Karunia.

Meskipun tersangka telah ditetapkan, KPK masih terus mengumpulkan bukti-bukti dan menguatkan kasus ini sebelum melakukan penahanan.

Pemeriksaan Cak Imin oleh KPK diharapkan akan memberikan klarifikasi dan informasi yang diperlukan dalam penyelidikan kasus korupsi sistem proteksi TKI di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Artikel ini ditulis oleh:

Ilyus Alfarizi