Jakarta, Aktual.com – Seorang pekerja migran Indonesia (PMI) ditetapkan sebagai tersangka utama dan ditahan di Kantor Polisi Kota Chunghua, Taiwan. Iqbal Shoffan Shofwan, Kepala Kantor Dagang Indonesia untuk Taiwan menyatakan, Pemerintah Indonesia akan tetap memberikan pendampingan hukum terhadap tersangka.
Seorang tersangka dari salah satu komunitas pekerja migran Indonesia itu, belum diketahui identitasnya. Namun, tersangka itu berasal dari kasus bentrok dua komunitas pekerja migran Indonesia hingga menyebabkan seorang meninggal juga PMI, Sabtu (2/9) malam.
“Kami tetap akan memberikan pendampingan, kami akan bekerja sama dengan pengacara pengacara di sini, Taiwan. Pengacara pengacara yang pro bono (suka rela/tanpa biaya), menyediakan jasanya secara pro bono untuk kami lakukan pendampingan terhdap Warga Negara Indonesia,” kata Iqbal dari Taipei, Taiwan, Selasa (5/9).
Dia mengatakan, sementara ini hanya satu pekerja migran Indonesia ditahan, dari total 15 tersangka. “Yang jelas, dari 15 ditetapkan sebagai tersangka, satu sudah menjadi tersangka utama dari keterangan kepolisian,” kata Iqbal.
“Sementara, 14 (PMI) tersangka lainnya, itu proses hukumnya masih berjalan. Nanti biar proses hukum yang menentukannya, tetap kami akan melakukan pendampingan untuk memastikan hak-hak warga negara kita (Indonesia, red),” ujar Iqbal.
Iqbal juga memastikan, bentrok hanya melibatkan para pekerja migran Indonesia, yaitu antara dua komunitas. “Tidak ada warga negara lain yang terluka, murni hanya komunitas PMI saja yang berhadapapan terlibat perkelahian ini,” katanya.
Dia mengatakan, 14 pekerja migran Indonesia juga ditetapkan tersangka, boleh diizinkan pulang ke tempat tinggal masing-masing. Menurut dia, Kantor Dagang Indonesia untuk Taiwan, sementara mengantongi sekitar 60 lebih komunitas PMI di Taiwan.
Artikel ini ditulis oleh:
Warto'i















