Gedung MA
Gedung MA

Jakarta, Aktual.com – Mahkamah Agung (MA) telah menyiapkan sebuah majelis hakim yang akan menangani kasasi terkait gugatan polusi udara yang menjadi sorotan masyarakat. Kasus ini diawasi secara ketat oleh publik, mengingat dampak serius yang dihasilkan oleh polusi udara terhadap kesehatan masyarakat dan lingkungan.

Ketua Majelis Hakim yang akan memimpin penanganan kasus ini adalah Hakim Agung Takdir Rahmadi. Dia akan didampingi oleh dua anggota majelis, yaitu Panji Widagdo dan Lukas Prakoso. Sementara itu, peran Panitera Pengganti akan diemban oleh Arief Sapto Nugroho.

“Perkara kasasi nomor: 2560 K/PDT/2023 jo 374/Pdt.g/LH/2019/PN.JKT PST. Susunan majelisnya adalah KM pak TR, hakim anggota pak PW dan pak LP. PP-nya pak ASN,” ungkap Juru Bicara MA, Hakim Agung Suharto, dalam pesan tertulis yang disampaikan pada Selasa (5/9).

Permohonan kasasi ini diajukan oleh Adam Hasan Saputra SH, yang bertindak atas nama Presiden Republik Indonesia pada tanggal 1 Desember 2022 lalu.

Di pihak lain, kontra memori kasasi didaftarkan oleh pengacara publik dari LBH Jakarta, Jihan Fauziah Hamdi, yang tergabung dalam Tim Advokasi Gerakan Inisiatif Bersihkan Udara Koalisi Semesta pada Kamis, 2 Februari 2023. Jihan dalam hal ini bertindak atas nama Melanie Soebono dan pihak lainnya (32 pihak).

Keputusan ini didasarkan pada Keputusan Ketua MA RI Nomor: 214/KMA/SK/XII/2014 tanggal 31 Desember 2014, yang mengatur bahwa penanganan perkara kasasi dan Peninjauan Kembali (PK) pada MA harus diselesaikan dalam jangka waktu paling lama 250 hari, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan, terhitung mulai dari penerimaan berkas hingga pengiriman kembali berkas ke pengadilan pengaju.

Namun, dalam kasus ini, jika merujuk pada kasasi yang diajukan sejak 1 Desember 2022, hingga saat ini sudah terhitung 259 hari kerja.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah memutuskan bahwa Presiden Republik Indonesia Joko Widodo dan sejumlah pejabat terkait telah melakukan perbuatan melawan hukum terkait pencemaran udara di wilayah DKI Jakarta.

Keputusan ini mengakibatkan perbincangan sengit di kalangan masyarakat.

Pengadilan juga menjatuhkan hukuman kepada Presiden untuk menetapkan baku mutu udara ambien nasional yang cukup untuk melindungi kesehatan manusia, lingkungan, dan ekosistem, termasuk kesehatan populasi yang sensitif, berdasarkan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Putusan ini kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Jakarta pada 17 Oktober 2022. Tidak puas dengan putusan tingkat pertama dan banding, Presiden RI dan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan memutuskan untuk mengajukan kasasi.

Polusi udara di Jakarta dan sekitarnya tetap menjadi perbincangan hangat di masyarakat dalam beberapa minggu terakhir.

Data dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menunjukkan bahwa kendaraan bermotor merupakan penyumbang terbesar terhadap pencemaran udara di Indonesia, mencapai 44 persen.

Sumber lainnya adalah Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) sebanyak 34 persen, serta rumah tangga dan faktor lainnya.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, yang ditunjuk sebagai koordinator penanganan polusi udara, menegaskan bahwa kendaraan berbahan bakar fosil merupakan penyumbang terparah terhadap emisi karbon.

Pemerintah berkomitmen untuk mempercepat peralihan ke kendaraan listrik dan terus memantau emisi karbon dari kendaraan berbahan bakar fosil.

“Sekarang kita sudah tahu, kendaraan itu, transportasi itu penyebab yang parah, karena emisi segala macam mobil motor itu. Nah, itu kita percepat proses EV (Electric Vehicle),” ujar Luhut di Istana Negara pada Jumat (1/9).

Penanganan kasus ini akan menjadi tonggak penting dalam upaya menjaga lingkungan dan kesehatan masyarakat, serta menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap aturan perlindungan lingkungan hidup.

Publik akan terus mengawasi perkembangan kasus ini dengan harapan bahwa keadilan akan ditegakkan.

Artikel ini ditulis oleh:

Ilyus Alfarizi