PARKIR
PARKIR

Jakarta, Aktual.com – Dinas Perhubungan DKI Jakarta mengumumkan langkah berani dengan menerapkan tarif parkir tertinggi di sepuluh lokasi milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bagi kendaraan yang tidak lulus atau belum melakukan uji emisi. Keputusan ini mendapat sambutan hangat dari berbagai kalangan, sementara juga menimbulkan kontroversi di kalangan pemilik kendaraan.

Menurut Juru Bicara Satgas Pengendalian Pencemaran Udara Pemerintah Provinsi DKI, Ani Ruspitawati, langkah ini dilakukan untuk mendorong pemilik kendaraan bermotor agar lebih peduli terhadap masalah lingkungan dan kualitas udara di ibu kota.

“Setiap kendaraan yang sudah, belum ataupun tidak lulus uji emisi akan terdeteksi di sepuluh lokasi parkir milik Pemprov DKI,” ungkap Ani.

Deteksi ini dilakukan melalui pelat kendaraan yang datanya sudah terintegrasi dengan Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta. Penerapan kebijakan tersebut didasarkan pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor yang mengamanatkan bahwa pemilik kendaraan bermotor yang tidak melakukan atau tidak memenuhi ketentuan uji emisi gas buang akan dikenakan tarif disinsentif berupa pembayaran tarif tertinggi.

Tarif parkir tertinggi ini diharapkan dapat menjadi insentif bagi pemilik kendaraan untuk mematuhi regulasi emisi gas buang dan sekaligus mendorong masyarakat untuk beralih ke transportasi publik yang lebih ramah lingkungan.

Menurut Ani, besaran tarif disinsentif diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2017 tentang Tarif Layanan Parkir. Bagi kendaraan roda empat, mereka akan dikenakan tarif parkir sebesar Rp7.500 per jam atau berlaku progresif di tiap lokasi parkir milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Namun, pada lokasi “Park and Ride,” kendaraan roda empat akan dikenakan tarif parkir sebesar Rp7.500 sekali parkir atau tarif flat. Tarif ini belum berlaku bagi kendaraan roda dua.

Sepuluh lokasi parkir yang menerapkan tarif disinsentif ini mencakup beberapa area strategis di Jakarta, antara lain:

  1. Pelataran Parkir IRTI Monas
  2. Kawasan Parkir Blok M Square
  3. Pelataran Parkir Kantor Samsat Jakarta Barat
  4. Kawasan Parkir Pasar Mayestik
  5. Park and Ride Kalideres
  6. Gedung Parkir Taman Menteng
  7. Gedung Parkir Istana Pasar Baru
  8. Park and Ride Lebak Bulus
  9. Park and Ride Terminal Kampung Rambutan
  10. Pelataran Parkir Taman Ismail Marzuki (TIM).

Kebijakan ini diharapkan dapat mengubah perilaku pemilik kendaraan di Jakarta menuju kesadaran lingkungan yang lebih tinggi dan mendukung upaya pelestarian kualitas udara kota. Meski kontroversial, langkah ini menandai komitmen Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menjaga keberlanjutan lingkungan di ibu kota.

Artikel ini ditulis oleh:

Ilyus Alfarizi