Tangerang, Aktual.com – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menghentikan aktivitas pabrik pengolahan biji plastik di Kota Tangerang. Pasalnya, pabrik tersebut terbukti mencemari udara dengan asap berwarna hitam.

Direktur Penegakan Hukum Pidana KLHK, Yazid Nurhuda mengatakan, pihaknya terus mengumpulkan bukti-bukti dan melakukan pendalaman terkait dugaan tindak pidana. Nama perusahaan itu adalah CV Inti Jaya Plastik.

“Jika ditemukan terdapat bukti adanya tindak pidana di bidang perlindungan pengelolaan lingkungan hidup, maka penanganan akan ditingkatkan ke tahap penyidikan terhadap pengolahan biji plastik,” ujarnya, Kamis (7/9).

Yazid menjelaskan bahwa CV Inti Jaya Plastik melakukan kegiatan pembuatan biji plastik dari cacahan. Berdasarkan hasil pemeriksaan di lapangan, perusahaan yang dimiliki oleh pria berinisial KK (50) itu tidak memiliki dokumen lingkungan dalam melakukan kegiatan pengolahan biji plastik.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani sekaligus Ketua Satgas Pengendalian Pencemaran Udara Jabodetabek, menegaskan keseriusan pemerintah dalam mengurangi polusi udara yang menyelimuti Jabodetabek. Oleh sebab itu, dilakukan penutupan terhadap pabrik yang terbukti melakukan pencemaran.

“Jika dari kegiatan-kegiatan yang dilakukan pengawasan terbukti melanggar aturan, kami akan melakukan penindakan tegas. Baik berupa sanksi administrasi, gugatan terkait kerugian lingkungan hidup,  maupun penegakan hukum pidana,” kata Rasio.

Berdasarkan pasal 98 ayat 1 Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, ancaman hukuman jika dengan sengaja melalukan perbuatan yang menyebabkan pencemaran udara adalah pidana paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.

“Namun apabila kegiatan pencemaran udara itu mengakibatkan orang luka atau menimbulkan bahaya kesehatan, maka ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda maksimal Rp12 miliar,” ucapnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Warto'i