Tersangka Dito Mahendra
Tersangka Dito Mahendra

Jakarta, Aktual.com – Penyidik Bareskrim Polri telah berhasil menangkap Dito Mahendra, tersangka kasus kepemilikan senjata api ilegal, di wilayah Bali. Dito Mahendra, yang juga telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 2 Mei lalu, kini akan segera menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, mengungkapkan bahwa mereka akan segera memulai pemeriksaan terhadap Dito Mahendra begitu dia tiba di Bareskrim Polri. Diperkirakan Dito akan tiba sekitar pukul 14.00 WIB.

“Dito Mahendra akan segera diperiksa untuk mengungkap semua fakta terkait kasus kepemilikan senjata api ilegal ini,” ujar Brigjen Djuhandhani Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri (8/9).

Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa dalam penangkapannya, penyidik berhasil menyita sejumlah senjata api ilegal yang dimiliki oleh Dito Mahendra.

Senjata-senjata tersebut antara lain mencakup 1 pucuk Pistol Glock 17, 1 pucuk Revolver S&W, 1 pucuk Pistol Glock 19 Zev, 1 pucuk Pistol Angstatd Arms, dan 1 pucuk Pistol Heckler & Koch MP 5. Selain itu, juga ada senapan seperti 1 pucuk Senapan Noveske Refleworks, 1 pucuk Senapan AK 101, 1 pucuk Senapan Heckler & Koch G 36, dan 1 pucuk Senapan Angin Walther.

Sementara itu, Bareskrim Polri juga tengah mengusut sejumlah pihak yang diduga ikut membantu pelarian Dito Mahendra dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal ini. Salah satu yang menjadi fokus penyelidikan adalah Nindy Ayunda.

“Kami akan mengusut tuntas semua pihak yang terlibat dalam kasus ini, termasuk yang membantu Dito dalam pelariannya,” tagas Brigjen Djuhandhani.

Dengan penangkapan Dito Mahendra dan penyelidikan yang tengah berlangsung, harapannya kasus kepemilikan senjata api ilegal ini akan segera terungkap secara detail.

Artikel ini ditulis oleh:

Ilyus Alfarizi