Jakarta, Aktual.co — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memberi keterangan bahwa enam saksi kasus dugaan korupsi yang menjerat calon tunggal Kapolri, Budi Gunawan, mangkir dari panggilan.
Dikatakan Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, keenam saksi tersebut tidak hadir dengan alasan yang berbeda.
“Tadi ada informasi satu saksi tidak hadir karena sakit. Tapi saya belum tahu siapa namanya, jadi tunggu konfirmasi selanjutnya,” ujar Priharsa di gedung KPK, Selasa (27/1).
Diketahui, KPK menetapkan Komjen Pol Budi Gunawan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji saat menjabat sebagai Kepala Biro Karir Deputi Pembinaan Sumber Daya Manusia Mabes Polri tahun 2003-2006.
Berikut nama-nama saksi:
a. Irjen Polri Drs Andayonoi, Informasi dari penyidik, yang bersangkutan tidak datang tanpa memberikan keterangan
b. Aiptu Revindo Taufik Gunawan Siahaan, tidak hadir tanpa keterangan
c. Borris Irwan Simanjuntak, digantikan pejabat Dirut yang baru (a.n Jora Damanik)karena saksi sudah pensiun
d. Arifin Ahmad, surat panggilan kembali. Pindah alamat
e. Jefri Siallagan, surat panggilan kembali. Pindah alamat
f. Irwansyah, surat panggilan kembali. Pindah alamat
g. Brigjen Pol (Purn) Drs. Heru Purwanto, tidak hadir karena sakit. Pengacara mengantarkan surat hari ke KPK
h. Andri Kurniawan, tidak hadir tanpa keterangan.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby

















