Jakarta, Aktual.co — Sejak ditetapkannya wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto (BW) sebagai tersangka pada (23/1). Polri hingga saat ini, belum menerima permintaan dari pihak Istana Kepresidenan mengenai surat penetapan status tersangka BW.
Plt Kapolri yang juga Wakalpori Komjen Pol Badrodin Haiti mengaku pihaknya belum menerima permintaan surat penetapan tersangka BW.
“Selama ini belum ada permintaan tentang penetapan BW sebagai tersangka,” jelas Badrodin saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (27/1).
Secara prosedur, untuk menetapkan Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemberhentian jabatan yang sandang BW, harus ada surat penetapan tersangka dari Polri dan surat pengunduran diri dari BW. Surat tersebut akan dipakai sebagai bahan pertimbangan untuk menerbitkan keputusan presiden (keppres) tentang pemberhentian Bambang sebagai pimpinan KPK.
Untuk diketahui, Bambang Widjojanto ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan memerintahkan memberikan keterangan palsu kepada saksi pada persidangan perkara sengketa Pilkada Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, 2010 lalu di Mahkamah Konstitusi. Bareskrim mengklaim sudah memiliki tiga alat bukti menjerat Bambang sebagai tersangka dimana pada saat itu Bambang masih berprofesi sebagai pengacara.
Bambang juga sempat diperiksa selama kurang lebih selama 12 jam sampai akhirnya ditangguhkan penahannya oleh Mabes Polri pada Sabtu (24/1) sekitar pukul 01.20. Penangguhan tersebut setelah adanya lobi dari Wakil Ketua KPK Zulkarnaen dan Adnan Pandu Praja ke Plt Kapolri, Komjen Pol Badrodin Haiti untuk menangguhkan Bambang.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby

















