Jakarta, Aktual.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan telah menjatuhkan vonis bebas terhadap AKBP Achiruddin Hasibuan, mantan Kabag Bin Ops Direktorat Narkoba Polda Sumatera Utara, dalam kasus penimbunan BBM solar bersubsidi. Dalam sidang yang berlangsung hari ini, ketua majelis hakim, Oloan Silalahi, mengumumkan bahwa Achiruddin Hasibuan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas dakwaan jaksa penuntut umum.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Achiruddin Hasibuan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan jaksa penuntut umum,” kata ketua majelis hakim Oloan Silalahi di Pengadilan Negeri Medan, Senin (30/10).

Majelis hakim memutuskan agar Achiruddin Hasibuan dibebaskan dari seluruh dakwaan dan tuntutan hukum yang diajukan terhadapnya. Keputusan ini mengakhiri proses hukum yang telah berlangsung cukup lama, di mana jaksa penuntut umum sebelumnya menuntut Achiruddin dengan pidana selama 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp50 juta, yang dapat diganti dengan hukuman tambahan 3 bulan penjara.

“Membebaskan terdakwa Achiruddin Hasibuan dari segala dakwaan dan tuntutan hukum. Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, harkat, serta martabatnya,” ujarnya.

Selain Achiruddin Hasibuan, dalam kasus yang sama, majelis hakim juga menjatuhkan vonis bebas terhadap dua terdakwa lainnya, yaitu Direktur PT Almira Nusa Raya (ANR) Edy dan Manajer Operasional Parlin. Mereka juga telah dibebaskan dari segala dakwaan dan tuntutan hukum.

Dalam perjalanan kasus ini, Achiruddin Hasibuan awalnya didakwa bersama-sama dengan Manajer Operasional PT Almira Nusa Raya, Parlin, dan Direktur PT Almira Nusa Raya, Edy. Achiruddin menyewa lahan yang tidak jauh dari rumahnya di Jalan Karya Dalam/Jalan Guru Sinumba, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan, sejak tahun 2018 untuk dijadikan gudang penimbunan BBM subsidi jenis solar.

BBM tersebut dibeli dari beberapa SPBU di Kota Medan, Binjai, dan Deliserdang dengan harga yang tergolong dalam batas normal, yaitu Rp6.800 per liter. Kemudian, BBM tersebut diangkut dan dipindahkan ke salah satu tangki muatan seberat 16 ton di gudang penimbunan PT Almira Nusa Raya di lokasi yang sama.

Achiruddin mempertahankan bahwa pembelian BBM tersebut dilakukan beberapa kali dalam hari yang sama dan BBM tersebut disimpan untuk waktu yang lama. Namun, ketika harga BBM solar menjadi langka dan harganya relatif tinggi, Achiruddin menjual kembali BBM tersebut kepada konsumen industri dengan harga di atas harga subsidi yang ditetapkan oleh pemerintah, dengan rata-rata keuntungan sebesar Rp300 per liter.

Pada tanggal 27 April 2023, penyidik Subdit IV Tipidter Polda Sumut melakukan penggeledahan dan menyita barang bukti yang ada di gudang penimbunan BBM tersebut.

Vonis bebas ini memberikan keputusan akhir dalam kasus yang telah mendapat perhatian luas dari masyarakat. Meskipun tuntutan hukuman telah diajukan, mahkamah berpendapat bahwa terdakwa tidak terbukti bersalah dan oleh karena itu memutuskan untuk membebaskannya dari segala tuntutan hukum.

Artikel ini ditulis oleh:

Ilyus Alfarizi