Razia tilang uji emisi kendaraam bermotor di depan Taman Anggrek, Jakarta Barat, Jumat (1/9/2023). ANTARA/Risky Syukur/am.

Jakarta, Aktual.com – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memberlakukan tilang terhadap kendaraan yang belum atau tidak lulus uji emisi mulai 1 November 2023.

“Hingga akhir tahun ini, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya akan melaksanakan razia uji emisi sebanyak 51 kali dan tersebar di sejumlah titik di lima wilayah DKI Jakarta,” kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta Asep Kuswanto di Jakarta, Senin (30/10).

“Hingga akhir tahun ini, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya akan melaksanakan razia uji emisi sebanyak 51 kali dan tersebar di sejumlah titik di lima wilayah DKI Jakarta,” kata Asep.

Pemberlakuan kembali tilang uji emisi dimulai setelah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melakukan evaluasi yang melibatkan berbagai pihak. Tilang uji emisi dianggap sangat efektif untuk memperbaiki kualitas udara di Jakarta.

Hasil kajian Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta bersama NGO internasional, Vital Strategies, menunjukkan bahwa intervensi sumber emisi dari sumber bergerak yang terbesar adalah dengan uji emisi.

“Hasil kajian menunjukkan bahwa intervensi sumber emisi dari sumber bergerak yang terbesar adalah dengan uji emisi,” ujar Asep.

Terkait denda tilang uji emisi, nominalnya adalah Rp250.000 untuk motor dan Rp500.000 untuk mobil, sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman menjamin pelaksanaan razia uji emisi ini tidak akan menyusahkan masyarakat.

“Pemerintah melakukan penindakan ini bukan untuk membuat susah masyarakat. Tapi untuk menjaga kesehatan masyarakat, untuk mendisiplinkan,” ujar Latif.

Lokasi uji emisi telah tersedia di 342 bengkel untuk kendaraan roda empat dan 114 bengkel untuk kendaraan roda dua, dengan informasi lokasi dapat diakses melalui aplikasi e-Uji Emisi atau aplikasi JAKI dengan mencari “emisi” pada kolom pencarian.

Artikel ini ditulis oleh:

Jalil