Jakarta, aktual.com – Polisi saat ini sedang menjalani serangkaian proses pemeriksaan saksi dalam kasus yang diduga terkait pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL). Pada hari ini, tiga orang saksi tengah menjalani pemeriksaan, termasuk Alex Tirta.
“Ada tiga orang saksi yang hari ini diperiksa di Polda Metro Jaya. Salah satunya Alex Tirta,” kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu (1/11).
Ade mengatakan bahwa Alex telah mengonfirmasi kehadirannya untuk mengikuti pemeriksaan pada pukul 13.00 WIB hari ini. Diketahui bahwa Alex Tirta telah menyewa rumah di Jalan Kertanegara Nomor 46, Jakarta Selatan, kepada seorang individu yang bernama E.
Penyewaan rumah ini sudah dimulai sejak tahun 2020 dengan biaya sewa sebesar Rp 650 juta per tahun. Rumah tersebut diketahui digunakan oleh Ketua KPK, Firli Bahuri, sebagai tempat beristirahat.
Selain Alex Tirta, polisi juga akan memeriksa dua saksi lainnya hari ini, termasuk mantan ajudan Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
“(dua saksi lainnya) Eks Adc Mentan RI dan satu saksi lainnya,” ujarnya.
Ketua Harian PBSI, Alex Tirta, memberikan klarifikasi mengenai keterlibatannya dalam kasus rumah di Jalan Kertanegara Nomor 46, Jakarta Selatan. Polisi menyatakan bahwa rumah tersebut disewa oleh Alex Tirta dan selanjutnya digunakan sebagai tempat istirahat oleh Ketua KPK, Firli Bahuri.
Alex Tirta mengonfirmasi bahwa rumah tersebut memang disewanya. Dia menjelaskan bahwa penggunaan rumah tersebut terkait dengan aspek bisnis.
“Memang benar kalau saya menyewa rumah tersebut sekitar tahun 2020 untuk kepentingan bisnis. Jadi rumah itu dipakai sebagai tempat akomodasi tamu-tamu bisnis saya dari luar kota atau luar negeri,” kata Alex Tirta dalam keterangannya, Selasa (31/10/2023).
Dia menjelaskan bahwa rumah tersebut telah kosong dan tidak digunakan sejak pandemi COVID-19 muncul pada tahun 2020. Alex Tirta kemudian merincikan tentang pertemuan mereka dengan Firli Bahuri dan perbincangan mengenai penyewaan dan penggunaan rumah tersebut.
Firli Bahuri mengungkapkan keinginannya untuk menggunakan rumah tersebut sebagai tempat rehat, dan Alex juga setuju untuk melanjutkan penyewaan rumah tersebut oleh Firli.
Berikut adalah penjelasan yang diberikan oleh Alex Tirta mengenai penyewaan rumah yang digunakan sebagai tempat rehat oleh Firli Bahuri:
Sehubungan dengan perkembangan berita soal safety house yang digunakan oleh Ketua KPK Firli Bahuri di Jl Kertanegara No 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, maka ada beberapa hal yang harus saya terangkan kepada publik.
1. Memang benar kalau saya menyewa rumah tersebut sekitar tahun 2020 untuk kepentingan bisnis. Jadi rumah itu dipakai sebagai tempat akomodasi tamu-tamu bisnis saya dari luar kota atau luar negeri.
2. Namun karena pandemi melanda dunia dan ada larangan beraktifitas, maka rumah itu menjadi kosong tidak terpakai.
3. Ada suatu kesempatan saya berjumpa dengan pak Firli sekitar tahun 2020. Pada pertemuan itu pak Firli mengatakan butuh sebuah rumah singgah karena rumah pribadinya di Bekasi dan dinilai terlalu jauh dari Jakarta untuk pulang pergi.
4. Saya kemudian menyarankan Bapak Firli untuk melanjutkan sewa rumah itu, dan beliau pun setuju. Tapi tidak perlu ada perubahan nama penyewa.
5. Mulai Februari 2021, Bapak Firli mulai menyewa rumah itu dengan membayar ke saya sebagai pihak penyewa ke pemilik rumah tersebut. Bapak Firli membayar Rp650 juta yang uangnya langsung saya kirim ke pemilik.
6. Atas serangkaian fakta di atas, saya menilai pemberitaan bahwa ada gratifikasi dari saya ke Ketua KPK Firli Bahuri adalah tidak benar.
Artikel ini ditulis oleh:
Rizky Zulkarnain