Jakarta, aktual.com – Hari kedua sidang dugaan pelanggaran kode etik yang melibatkan Ketua MK, Anwar Usman, dan para hakim konstitusi diadakan oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Pada sidang kedua ini, pelapor dari Perekat Nusantara, Komite Independen Pemantau Pemilu (KIP), dan Advokat Tumpak Nainggolan turut hadir.
Pelapor pada hari ini menghadiri sidang melalui aplikasi Zoom, yang termasuk Pergerakan Advokat Nusantara (Perekat Nusantara), Komite Independen Pemantau Pemilu (KIP), dan Advokat Tumpak Nainggolan.
Rapat ini dipimpin oleh Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie. Perkara yang sedang dibahas memiliki nomor 2, 16, dan 18 dengan referensi MKMK/L/ARLTP/X/2023.
“Pemeriksaan klarifikasi yang tempo hari kita sebut sebagai rapat klarifikasi sudah dianggap sekaligus merupakan sidang pendahuluan. Sehingga klarifikasi kita anggap sudah selesai, tinggal sekarang tahap pembuktian seperti laporan yang sudah disampaikan,” kata Jimly.
Pada hari pertama sidang, MKMK mengadakan sesi pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik oleh Ketua MK, Anwar Usman. Anwar dilaporkan oleh 16 akademisi hukum. Selain itu, MKMK juga memeriksa klaim etika yang diajukan terhadap hakim MK oleh Denny Indrayana dan LBH Yusuf.
Sidang untuk pelapor ini dihadiri oleh 16 akademisi hukum yang tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS), serta Denny Indrayana melalui aplikasi Zoom dan LBH Yusuf sebagai pelapor.
Selain itu, pada kesempatan berikutnya, hakim Mahkamah Konstitusi (MK) seperti Saldi Isra, Manahan MP Sitompul, dan Suhartoyo akan menjalani pemeriksaan oleh MKMK sehubungan dengan laporan mengenai dugaan pelanggaran etik dalam putusan syarat Capres-Cawapres. Sebelumnya, Ketua MK Anwar Usman, Arief Hidayat, dan Enny Nurbaningsih telah diperiksa pada Selasa (31/10).
Artikel ini ditulis oleh:
Rizky Zulkarnain