Jakarta, Aktual.com – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dengan tegas mengingatkan bahwa dana desa harus sepenuhnya digunakan untuk kepentingan masyarakat dan bukan untuk kepentingan pribadi perangkat struktural pemerintah desa (Pemdes).

Ira Hayatunnisma, Kepala Subdit FPKD Direktorat Fasilitasi Perencanaan, Keuangan dan Aset Pemerintahan Desa Kemendagri, menyampaikan pesannya saat berbicara dengan lebih dari 3.000 perwakilan pemerintah desa dalam sebuah rapat sosialisasi mengenai rincian prioritas penggunaan dana desa tahun 2024 di Jakarta.

“Dana desa tahun depan meningkat, semua itu untuk masyarakat, tolong diperhatikan bukan sebagai dana pribadi kepala desa atau aparatur desa,” kata Ira

Dia menjelaskan bahwa pemerintah telah menganggarkan dana desa untuk tahun 2024 sebesar Rp71 triliun, yang terdiri dari Rp68 triliun dana desa reguler, Rp1 triliun dari penganggaran pusat, dan Rp2 triliun dana desa tambahan yang dialokasikan pada tahun berjalan.

Angka ini mencerminkan peningkatan sebesar 1,42 persen dibandingkan tahun 2023.

Pemerintah menargetkan 75.259 desa di 434 kabupaten/kota di seluruh Indonesia sebagai penerima dana desa tersebut.

Ira menjelaskan bahwa dana tersebut akan digunakan untuk berbagai keperluan prioritas, seperti Bantuan Langsung Desa (BLT Desa) bagi keluarga miskin dan rentan miskin di desa, penanganan stunting, pengembangan ketahanan pangan, pembangunan infrastruktur desa, dan pemberdayaan masyarakat desa.

Dalam konsep penyaluran dana desa tahun depan, Kemendagri menegaskan bahwa mereka akan melaksanakan pengawasan yang lebih ketat terhadap penggunaan dana desa bersama dengan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, dan Kementerian Keuangan.

Semua langkah ini diambil sesuai dengan peraturan yang sedang diundangkan dan yang mengatur penggunaan dana desa.

Inti dari aturan tersebut adalah bahwa setiap kegiatan akan memiliki kode rekening yang mencakup bidang dan rincian objek belanja, serta didukung dengan bukti pengeluaran yang lengkap dan sah.

“Dana desa adalah kebijakan pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, sehingga penggunaannya harus tepat sasaran dan transparan. Perangkat Pemerintahan Desa yang terbukti menyalahgunakan dana desa akan dikenai sanksi,” tegas Ira

Dengan langkah-langkah ini, Kemendagri berusaha untuk memastikan bahwa dana desa benar-benar digunakan untuk kemajuan dan kesejahteraan masyarakat desa.

Artikel ini ditulis oleh:

Firgi Erliansyah