Jakarta, aktual.com – Bareskrim Polri berencana untuk menyelidiki dugaan pencucian uang dalam penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di Pondok Pesantren Al-Zaytun yang dipimpin oleh Panji Gumilang. Penyelidikan ini akan menentukan apakah Panji Gumilang akan dijadikan tersangka atau tidak.
“Siang ini (gelar perkara),” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan kepada wartawan, Kamis (2/11).
Whisnu menolak untuk memberikan rincian lebih lanjut mengenai apa yang akan diungkapkan dalam hasil penyelidikan yang akan dilakukan. Dia menyatakan bahwa hasil penyelidikan akan diumumkan nanti.
“Mau gelar perkara dulu,” ujarnya.
Sebelumnya, penyidik telah melakukan pemblokiran terhadap banyak rekening yang terkait dengan dugaan pencucian uang yang melibatkan Panji Gumilang. Rekening-rekening tersebut mencakup kepemilikan Panji Gumilang, Yayasan Pesantren Indonesia (YPI), dan berbagai lembaga terkait dengan Pondok Pesantren Al-Zaytun.
“Telah dilakukan pemblokiran rekening sebanyak 147 rekening APG, YPI, dan badan hukum lain,” ujar Whisnu dalam keterangannya, Rabu (20/9).
Saat ini, kasus yang melibatkan Panji, termasuk TPPU dan penyalahgunaan dana BOS, sedang dalam tahap penyelidikan. Whisnu menyatakan bahwa hingga saat ini, penyidik telah memeriksa banyak saksi sebagai bagian dari upaya untuk memahami lebih lanjut kasus pencucian uang yang melibatkan Panji Gumilang.
“Pemeriksaan 38 orang saksi, termasuk pihak yayasan dan pihak lain terkait APG,” tutur Whisnu.
Dalam tahap penyelidikan kasus ini, penyidik menggunakan pasal-pasal yang berlapis, yaitu Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU dan/atau Pasal 70 bersama Pasal 5 UU Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan; serta Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan Pasal 2 UU Tindak Pidana Korupsi. Kasus ini dapat menghadapi ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Artikel ini ditulis oleh:
Rizky Zulkarnain