Jakarta, aktual.com – Pengadilan Militer Dilmil II-08 mengadakan persidangan berkelanjutan dalam kasus rencana pembunuhan terhadap Imam Masykur yang melibatkan terdakwa Praka Riswandi Manik, Praka Heri Sandi, dan Praka Jasmowir. Ibu Imam Masykur, yaitu Fauziah, akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus pembunuhan terhadap anaknya.
“Saksi hari ini empat. Ibunya, adiknya Imam Masykur, hadir semua. Kami minta memang hadir kami koordinasi dengan pihak keluarga yang diwakili pihak pengacara dari Aceh,” kata Kepala Oditurat Militer II-07 Jakarta, Kolonel (Kum) Riswandono Haryadi, di Pengadilan Militer II-08, Jakarta Timur, Kamis (2/11).
Riswandono menyatakan bahwa ibu dari Imam Masykur akan mendapatkan pendampingan dari pihak LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban). Riswandono juga menegaskan bahwa persidangan akan diadakan secara terbuka untuk masyarakat umum.
“Ditemani LPSK, ada dua personel LPSK yang mendampingi ibu korban Imam Masykur,” kata Riswandono.
“Satu per satu dan persidangan ini kembali saya tekankan terbuka untuk umum, transparan, silakan teman media meliput sampai akhir,” sambungnya.
Dia menyatakan bahwa sebenarnya ada lima saksi yang seharusnya dihadirkan. Akan tetapi, salah satu saksi yang merupakan anggota Polda Metro Jaya tidak dapat hadir karena suatu alasan.
“Jadi hari ini rencananya sebenarnya saksi yang kita panggil lima, yang berhalangan hadir adalah saksi Saudara Briptu Toni Widia dari Polda Metro Jaya. Dari keterangan yang saya terima, beliau ada tugas melakukan penangkapan tersangka yang menjadi target pihak Polda,” ujarnya.
Sebelumnya, Praka Riswandi Manik, Praka Heri Sandi, dan Praka Jasmowir dihadapkan dengan tuduhan melakukan pembunuhan berencana terhadap Imam Masykur. Mereka juga dituduh melakukan penganiayaan dan penculikan terhadap Imam Masykur.
Sidang ini diselenggarakan di Pengadilan Militer Dilmil II-08, Jakarta Timur, pada hari Senin (30/10). Ketiganya adalah anggota personel Paspampres.
“Kesatu primer Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 (1) ke-1 KUHP, secara bersama-sama melakukan pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 (1) ke-1 KUHP, secara bersama-sama melakukan pembunuhan,” kata Oditur Militer membacakan dakwaan.
“Lebih subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP juncto Pasal 55 (1) ke-1 KUHP, secara bersama-sama melakukan penganiayaan mengakibatkan mati, dan Pasal 328 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, secara bersama-sama melakukan penculikan,” lanjutnya.
Mereka diduga terlibat dalam pembunuhan yang direncanakan pada tanggal 12 Agustus 2023. Imam Masykur, yang merupakan penjaga toko kosmetik di wilayah Rempoa, Tangerang Selatan, Banten, diduga terlibat dalam penjualan ilegal obat-obatan golongan G (obat keras).
Para anggota TNI yang diduga terlibar dalam kasus ini diduga menculik Imam Masykur dari toko kosmetik yang dijaganya di sekitar Rempoa, Tangerang Selatan, Banten, pada tanggal 12 Agustus 2023. Dalam aksi ini, pelaku menarik perhatian warga sekitar toko, terutama ketika mereka memaksa Imam Masykur masuk ke dalam mobil. Ketiga anggota TNI tersebut mengaku sebagai polisi.
Ketika berada dalam kendaraan, mereka diduga melakukan penganiayaan terhadap Imam Masykur dan memeras korban. Para pelaku juga diketahui telah menghubungi keluarga korban dan mengancam bahwa jika tidak segera memberikan uang sebesar Rp 50 juta, Imam Masykur akan dibunuh dan jasadnya akan dibuang ke sungai.
Keluarga korban mencoba meminta waktu kepada para pelaku, tetapi nyawa Imam Masykur tidak dapat diselamatkan. Hasil autopsi yang dilakukan di RSPAD menunjukkan bahwa kematian Imam Masykur disebabkan oleh benturan keras di leher yang mengakibatkan pendarahan otak.
Artikel ini ditulis oleh:
Rizky Zulkarnain